AMBON, Siwalimanews – Enam terdakwa kasus pencurian di Hotel Sumber Asia II Ambon dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (28/2).

Jaksa penuntut umum menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan uang Rp. 76 juta milik tamu hotel, Hakim Buaomona pada 17 September 2019 lalu.

Perbuatan para terdakwa masing-masing Justi Kailem alias La Sayuti, Welma Maluntoh, Julia Tuhumena, Baselius Maluntoh, Malino Suryadi serta Jean (DPO) terbukti melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena itu kami minta para terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Sikteubun.

Sebelum menggasak uang korban, para terdakwa menyusun skenario lebih dulu, dengan melibatkan seorang pramuria berinisial MW.

Baca Juga: Polisi Serahkan Para Tersangka Persetubuhan ke Jaksa

Saat sementara berduan dengan korban di kamar 206, tiba-tiba pintu diketuk. MW lalu membuka pintu. Saat pintu dibuka, para pelaku langsung masuk dan menganiaya korban.

Para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp.76 juta dan telepon genggam milik korban.

Selanjutnya salah satu pelaku membawa korban keluar dari dalam hotel, dan setelah berjalan kurang lebih 50 meter, ia meninggalkan korban.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Samsudin La Hasan dan Feliks Wiusam menunda sidang hingga Selasa (3/2) untuk mendengar pembelaan para terdakwa. (Mg-2)