Polisi Rampungkan Berkas Tiga Tersangka Curanmor
AMBON, Siwalimanews – Satuan reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease merampungkan berkas perkara tiga tersangka Curanmor yang beraksi disejumlah kawasan di kota Ambon, pada Februari lalu. Ketiga tersangka tersebut masing masing berinisial AM, GT dan IL.
Perampungan dilakukan untuk melihat kelengkapan berkas dan hasil pemeriksaan baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan para tersangka.
“Saat ini penyidik sementara melakukan perampungan berkas, perampungannya untuk melihat apakah ada kekurangan dari berita acara pemeriksaan ataukah tidak, “jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Senin (16/3)
Ia mengaku, dalam pengusutannya penyidik telah memeriksa 3 orang saksi.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali membongkar sindikat pencurian sepeda motor. Dalam penangkapan kali ini, tiga pelaku berhasil di amankan berserta 5 sepeda motor sebagai barang bukti.
Baca Juga: Proyek Air Bersih Pemkot Segera DilaksanakanKapolesta pulau Ambon dan Pulau-pulau lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (5/2) menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan kejadian kehilangan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Ambon.
Dari pengembangan, diketahui identitas 3 pelaku yang masuk dalam sindikat curanmor ini. Mereka masing masing adalah AM , GT dan IL.
Ketiga pelaku ini diamankan di kawasan Desa Tulehu kabupaten Maluku Tengah.
“Diketahui para pelaku ini beraksi di 9 TKP, dengan menggasak 9 sepeda motor. Saat 3 tiga pelaku sudah kita amankan dengan 5 barang bukti. Sementara untuk 4 barang bukti lainnya sementara di datangkan dari Kabupaten Malteng, “jelas Kapolresta.
Dalam penangkapan yang dilakukan, salah seorang pelaku berinisial AM berusaha melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri. Polisi yang mengawal pelaku terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki pelaku.
Dikatakan, motif yang dilakukan para pelaku yakni dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang, selanjutnya kendaraan tersebut didorong keluar dari tempat parkir awal, kemudian pelaku merusak kabel untuk menyalakan mesin kendaraan.
Dalam aksi tersebut, para pelaku mempunyai peran masing masing, dimana AM dan GT berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor sementara IL sebagai penadah. Selain AM, GT dan IL polisi juga memburu 1 pelaku lain yakni SM. SM diketahui turut berperan dalam sejumlah aksi yang dilakukan.
“Hasil pengembangan muncul satu nama yang masuk dalam kelompotan ini, saat ini kami sementara melacak keberadaan pelaku ini,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di rutan Polresta pulau Ambon dan di tetapkan sebagai tersangka.Polisi menetapkan pasal Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mg-7)
Tinggalkan Balasan