AMBON, Siwalimanews – Satuan reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease merampungkan berkas perkara tiga tersangka Curan­mor yang beraksi disejumlah kawasan di kota Ambon, pada Februari lalu. Ketiga tersangka tersebut masing masing berinisial AM, GT dan IL.

Perampungan dilakukan untuk me­lihat kelengkapan berkas dan hasil pemeriksaan baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan para tersangka.

“Saat ini penyidik sementara mela­kukan perampungan berkas, peram­pu­ngannya untuk melihat apakah ada ke­kurangan dari berita acara pemeriksaan ataukah tidak, “jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Senin (16/3)

Ia mengaku, dalam pengusutannya pe­nyidik telah memeriksa 3 orang saksi.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali membongkar sindikat pencu­rian sepeda motor. Dalam penangkapan kali ini, tiga pelaku berhasil di amankan berserta 5 sepeda motor sebagai barang bukti.

Baca Juga: Proyek Air Bersih Pemkot Segera Dilaksanakan

Kapolesta pulau Ambon dan Pulau-pulau lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang dalam ketera­ngan persnya di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (5/2) menjelaskan, penang­kapan dilakukan berdasarkan kejadian kehilangan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Ambon.

Dari pengembangan, diketahui iden­titas 3 pelaku yang masuk dalam sindikat curanmor ini. Mereka masing masing adalah AM , GT dan IL.

Ketiga pelaku ini diamankan di ka­wasan Desa Tulehu kabupaten Maluku Tengah.

“Diketahui para pelaku ini beraksi di 9 TKP, dengan menggasak 9 sepeda motor. Saat 3 tiga pelaku sudah kita amankan dengan 5 barang bukti. Sementara untuk 4 barang bukti lainnya sementara di datangkan dari Kabupaten Malteng, “jelas Kapolresta.

Dalam penangkapan yang dilakukan, salah seorang pelaku berinisial AM berusaha melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri. Polisi yang me­ngawal pelaku terpaksa menge­luarkan tembakan yang mengenai kaki pelaku.

Dikatakan, motif yang dilakukan para pelaku yakni dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang, selan­jutnya kendaraan tersebut didorong ke­luar dari tempat parkir awal, kemudian pelaku merusak kabel untuk menyala­kan mesin kendaraan.

Dalam aksi tersebut, para pelaku mem­punyai peran masing masing, di­mana AM dan GT berperan sebagai pe­laku utama atau eksekutor sementara IL sebagai penadah. Selain AM, GT dan IL polisi juga memburu 1 pelaku lain yakni SM. SM diketahui turut berperan dalam sejum­lah aksi yang dilakukan.

“Hasil pengembangan muncul satu nama yang masuk dalam kelompotan ini, saat ini kami sementara melacak keberadaan pelaku ini,”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini dita­han di rutan Polresta pulau Ambon dan di tetapkan sebagai tersangka.Polisi menetapkan pasal Pasal 363 ayat 1  tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mg-7)