Polisi Larang Warga Kibarkan Bendera Negara Peserta Euro 2020
AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua menyampaikan larangan kepada warga di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk tidak mengibarkan bendera negara-negara peserta Euro 2020.Larangan ini disampaikan dengan tujuan untuk menjaga kondisi Kamtibmas di dua kecamatan yang berada di pulau tersebut.
Dalam surat bernomor: Him/04/VI/2021 tentang Himbauan Kepala Kepolisian Sektor Saparua yang juga diterima redaksi beritabeta.com, Selasa (15/6) ini, menyebutkan, selain untuk menjaga kondisi Kamtibmas di wilayah Polsek Saparua, larangan ini juga untuk menghindari menurun-nya tingkat kesadartan masyarakat terkait kerumunan warga yang mengabaikan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan dalam surat tersebut menyebutkan, terbitnya surat himbauan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian PP Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri Nomor : MAk/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Surat ini juga menjadi bagian dari kebijakan program Polsek Saparua,” tulis Manawan dalam surat tertanggal 14 Juni 2021 tersebut.
Atas sejumlah dasar hukum ini, maka Polsek Saparua menghimbau kepada warga di Pulau Saparua untuk menghindari beberapa tindakan di bawah ini : satu, kepada warga dilarang untuk mengibarkan bendera atau atribut peserta Piala Euro 2020, bersadarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1958, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi pengibaran bendera kebangsaan asing, apabila dilakukan pertemuan-pertemuan internasional. Sedangkan pengibaran bendera dan atribut sebagai dukungan di event piala Euro 2020 adalah pelanggaran. Sanksi hukuman bagi pelanggran diancaman bulan penjara. Dua,. Kegiatan nonton bareng harus dilakukan Dengan sepengetahuan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan dan Polsek Saparua dengan mengacu pada ketentuan protocol kesehatan dan tidak diperkenankan menyedian minuman keras. Tiga, Tidak diperbolehkan melaksanakan pawai ataupun arak-arakan Dengan membawa atribut kebangsaan peserta Euro 2020.
Baca Juga: Latuihamallo: Pusat Kreatif Anak Muda Segera DibangunLarangan ini juga disusul dengan perintah, kepada para anggota Polsek Saparua untuk siap bertindak mengamankan warga yang tidak mematuhi atau melanggar surat himbauan ini. “Segera diambil tindakan dan diproses sesuai Dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tagasnya (S-16)
Tinggalkan Balasan