AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua menyampaikan larangan kepada warga di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk tidak mengibarkan bendera negara-negara peserta Euro 2020.Larangan ini disampaikan dengan tujuan untuk menjaga kondisi Kamtibmas di dua kecamatan yang berada di pulau tersebut.

Dalam surat bernomor: Him/04/VI/2021 tentang Himbauan Kepala Kepolisian Sektor Saparua yang juga diterima redaksi beritabeta.com, Selasa (15/6) ini, menyebutkan, se­lain untuk menjaga kondisi Kamtib­mas di wilayah Polsek Saparua, larangan ini juga untuk menghindari menurun-nya tingkat kesadartan masyarakat terkait kerumunan warga yang mengabaikan Protokol Kese­hatan di masa pandemi Covid-19.

Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan dalam surat tersebut me­nyebutkan, terbitnya surat himbau­an ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, ten­tang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian PP Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Ke­bang­saan Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri Nomor : MAk/2/III/2020 tentang kepatuhan terha­dap kebijakan pemerintah dalam pena­nganan penyebaran Covid-19.

“Surat ini juga menjadi bagian dari kebijakan program Polsek Saparua,” tulis Manawan dalam surat terta­nggal 14 Juni 2021 tersebut.

Atas sejumlah dasar hukum ini, maka Polsek Saparua menghimbau kepada warga di Pulau Saparua untuk menghindari beberapa tinda­kan di bawah ini : satu, kepada warga dilarang untuk mengibarkan ben­dera atau atribut peserta Piala Euro 2020, bersadarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1958, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi pengibaran bendera ke­bang­saan asing, apabila dilakukan pertemuan-pertemuan  inter­nasio­nal. Sedangkan pengibaran bendera dan atribut sebagai dukungan di event piala Euro 2020 adalah pe­langgaran. Sanksi hukuman bagi pelanggran diancaman bulan pen­jara. Dua,. Kegiatan nonton bareng harus dilakukan Dengan sepenge­tahuan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan dan Polsek Saparua dengan mengacu pada ke­tentuan protocol kesehatan dan ti­dak diper­kenankan menyedian minu­man keras. Tiga, Tidak diperbo­lehkan melak­sanakan pawai ataupun arak-arakan Dengan membawa atribut kebangsaan peserta Euro 2020.

Baca Juga: Pencairan Dana Gempa di SBB Baru 40 Persen

Larangan ini juga disusul dengan perintah, kepada para anggota Pol­sek Saparua untuk siap bertindak mengamankan warga yang tidak mematuhi atau melanggar  surat himbauan ini. “Segera diambil tin­dakan dan diproses sesuai Dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tagasnya (S-16)