AMBON, Siwalimanews – Untuk menyelamatkan  keuangan negara, Kejaksaan Negeri Ambon mengeksekusi barang bukti kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Faradiba Yusuf senilai Rp 2.693.200.000,-

Uang milyaran itu sebelumnya disita oleh penyidik saat kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Penyitaan dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap pada 3 April 2021 yang lalu.

Kejaksaan Negeri Ambon se­lanjutnya melakukan eksekusi barang bukti selain uang tunai sebesar Rp.2.693.200.000, terda­pat juga 8 unit mobil dan  3 unit bangu­nan. Dalam putusan MA itu, Faradibha Cs tak hanya dike­nakan hukuman penjara, namun juga denda serta uang peng­ganti. Untuk Faradibha MA memvonisnya  20 tahun penjara denda Rp.1 milliar serta yang bersangkutan dituntut memba­yar uang penganti sebesar Rp. 22.540.000.000.-

Sedangkan terpidana Marce Mus­kita divonis 7 tahun penjara denda Rp.200 juta, Krees Ruma­lewang divonis 18 tahun penjara  denda Rp.500 juta, Yosep Maitimu divonis 18 tahun penjara denda Rp.500 juta, Andres Risal Yahya alias Callu divonis 7 tahun penjara dan Soraya Pelu divonis 15 tahun penjara denda Rp.500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon Selasa (15/6) mengatakan, eksekusi barang bukti kasus BNI dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara, dimana uang tunai sebesar Rp.2.693.200.000 akan disetor langsung ke rekening kas negara melalui BRI.

Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Penghinaan Dosen Hukum Unpatti

“Untuk denda para terpidana sesuai keputusan MA akan diupa­ya­kan kepada yang bersangkutan dalam hal menyelamatkan kerugian negara. Barang bukti berupa uang ini telah kita ambil dari penitipan barang bukti di rekening Pengadilan Negeri dan hari ini (kemarin Red) juga akan kita setor ke rekening kas negara melalui rekening BRI,” pungkas Kajari.

Kajari merincikan dari Rp.2.693. 200.000 itu, dari Faradibha Jusuf disita sebesar  Rp1.598.200.000, sedangkan Rp.50 juta disita dari Krees, Rp.35 juta disita dari Callu, Rp. 340 juta disita dari Natalia Kilikili, Rp.100 juta  disita dari Frengky Akerina, Rp.30 juta disita dari Abdul Manaf Tubaka dan Rp.17,5 Juta disita dari Herman Chen.

“Seluruh uang tersebut dirampas untuk negara. Sedangkan Uang sebesar Rp.20 juta yang disita dari William Fernandus dikembalikan untuk dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa,” jelas Kajari.

Selain uang tunai Kejari Ambon juga mengeksekusi 8 unit mobil yakni 1 unit Toyota Alpard,1 unit Mitsubisi Pajero Sport, 2 unit Honda HRV, 1 unit Toyota Hi-lux, 1 unit Suzuki APV, 1 unit Toyota Rush , 1 unit Toyota New Alpard serta 2 unit bangunan rumah di kebun cengkeh, 1 unit bangunan rumah lantai dua di BTN Manusela dan 1 buah cincin berlian.

“Barang bukti yang disita nanti­nya akan diperhitungkan untuk pem­bayaran uang penganti atas nama terpidana Faradibha Yusuf melalui proses lelang. Semua barang bukti ini akan kita lakukan perhitungan dan akan dilelang, mudah mudahan dalam waktu dekat ada koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kita laku­kan pelelangan,” tukasnya. (S-45)