AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mengum­pul­kan dokumen dan kete­rangan terkait kasus du­gaan korupsi

proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sa­pulette mengaku, sudah ada surat perintah tugas untuk pengumpulan dokumen atau data serta bahan keterangan.

“Setahu saya sudah ada surat perintah itu,” jelas Samy kepada Siwalima, Selasa (3/11).

Sapulette tidak menyebutkan, siapa saja pihak terkait ada yang sudah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, serta dokumen apa saja yang telah dikumpulkan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua DPRD Aru Enggan Berkomentar

“Sudah ada surat untuk peng­umpulan data atau dokumen dan bahan keterangan itu saja. Sele­bihnya ya ikuti saja proses yang masih berjalan,” kata Sapulette.

Ditanya agenda permintaan ke­terangan dari pihak terkait, Sapu­lette enggan menjawab.

Seperi diberitakan, Kejati Maluku sementara menelaah dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan span­duk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon yang dilaporkan “Benar, laporannya sudah masuk. Kasusnya masih da­lam proses telaah. Jadi sebaik­nya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/10).

Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses, dan saat ini masih ditelaah.  “Ma­sih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.

Sementara Sekot Ambon, AG Latuheru yang dihubungi enggan mengangkat telepon. Pesan whats­app yang dikirim juga tak dires­pons.

LIRA Laporkan

Sebelumnya, LSM LIRA Maluku melaporkan Pemkot Ambon ke Kejati Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp. 1,5 milliar untuk pencetakan spanduk dan baliho tahun 2019.

Laporan disampaikan 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRAMAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diserahi tugas untuk mem­biayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.

“Kami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan angga­ran ke Kejati Maluku sejak 5 Okto­ber lalu,” kata Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada Siwa­lima, Rabu (7/10).

Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi meng­hambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan span­duk dan baliho.

Dijelaskan, Pemkot Ambon me­nganggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.

Dari realisasi itu Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pame­ran hasil-hasil pembangunan.

Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi Infor­matika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelo­laannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalankan tugas peme­rintahan.

“Jadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai ke­tentuan yang ada,” kata Sariwating.

Ia menyebut, akibat dari peng­ambilalihan proyek, maka pelak­sanaan amburadul. Penyusun do­kumen proyek, pelaporan perkem­bangan proyek, penelitian keleng­kapan SPP, verifikasi SPP, penyia­pan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pe­ngadaan Barang dan Jasa Peme­rintah, semuanya itu telah dilang­gar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.

“Semua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaran,” ujar Sariwating.

Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang menger­jakan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaan­nya. Pasalnya, setelah dicek di lapa­ngan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.

“Jadi apa yang dilakukan sekre­tariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam peng­gunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggung­jawabkan,” ujarnya.

Sariwating berharap Kejati Maluku menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim untuk lakukan pulbaket dan puldata. “Saya harap pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya. (S-49)