AMBON, Siwalimanews –  Diretorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku menghentikan penyidikan kasus penembakan bandar narkoba Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen yang dilakukan oleh personel BNN Kota Tual saat proses pengerebekan beberapa waktu lalu.

Penghentian kasus itu dilakukan, setelah pihak Ditreskrimum Polda Maluku melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri, dimana ditemukan fakta baru adanya pengaburan fakta kasus yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo yang kini jabatannya telah dicopot oleh kapolda.

“Pada 20 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dikarenakan ditemukan fakta baru, bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual  telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya, dan dari hasil gelar tersebut didapatkan fakta bahwa, apa yang dilakukan oleh terlapor Moh Novri Patamangi selaku penyidik BNN Kota Tual adalah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan telah dilengkapi dengan surat perintah tugas dari BNNK Tual,” jelas Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Selasa (28/3).

Atas pertimbangan tersebut kata Dirkrimum, pada 27 Maret 2023, Polda Maluku telah menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor: B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, dengan rekomendasi menghentikan penyidikan terhadap perkara laporan polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / Polda Maluku tanggal 28 maret 2022, dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku telah menerbitkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut tertanggal 27 Maret 2023,” ungkapnya.

Baca Juga: Walikota Pastikan, Ruko Pasar Rumahtiga tak akan Difungsikan

Andri mengaku, kasus tersebit ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan dari awal ditangani oleh Polres Tual. Semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Hanya saja dalam pengembangan kasus tersebut, ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual.

“Polda Maluku justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan, bahkan selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk dan arahan Mabes Polri,” jelasnya.(S-10)