AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memastikan, proyek bangunan 90 unit ruko di pesisir pantai Pasar Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, akan menjadi “museum” atau tak akan berfungsi, jika pengajuan perijinannya tsecara Online Single Submission (OSS) telah ditolak.

Walikota yang ditemui Siwalimanews usai mengikuti paripurna DPRD di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (27/3) menegaskan, pihaknya tidak akan kalah dengan oknum pengusaha yang telah melakukan pelanggaran membangun tanpa ijin.

Proyek milik PT Jiku Pasaraya Segara itu, selamanya tidak akan difungsikan, jika tidak lolos OSS, atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Untuk diketahui, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS diterbitkan untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Namun dalam proses pengurusan oleh pihak PT Jiku Pasaraya Segara melalui sistem OSS, telah mendapat penolakan, bahkan penolakan itu sejak tahun 2022 lalu. Namun meski demikian perusahaan ini tetap melakukan pembangunan.

Baca Juga: Walikota Ancam Robohkan Ruko di Pasar Rumahtiga

“Kalau memang secara OSS ditolak, maka saya juga tidak akan berikan ijin bagi dia (perusahaan), untuk membangun. Saya pastikan bangunan itu akan jadi museum tidak berfungsi, kalau memang perijinannya sudah ditolak melalui OSS,” tegas walikota. (S-25)