AMBON, Siwalimanews – Polsek Nusaniwe membubarkan turnamen online game free fire karena tidak memiliki izin keramain dan menyebabkan kerumunan massa di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Pembubaran dilakukan personil Polsek Nusaniwe, Kamis (19/11) di kawasan Batu Gantung, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia ketika dihubungi Si­walima, Kamis (19/11) mengatakan, kendati pemerintah telah menge­luarkan larangan kerumunan massa di tengah pandemic Covid-19, na­mun ada saja pihak yang meng­acuhkan himbauan tersebut.

Menurutnya, turnamen yang dilaksanakan di tempat penjualan makanan Online Maluku Food itu dijadikan tempat turnamen game free fire yang diselenggarakan se­cara offline. Kegiatan itu mengaki­batkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang cukup besar.

“Maklumat Kapolri pada poin ke-II menyatakan, para Kasatwil tidak ada yang memberikan rekomendasi atau izin untuk kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya pengum­pulan massa,” katanya.

Baca Juga: Ari Sesali Sikap PLN Soal Pemutusan Listrik Pelanggan

Apabila ditemukan pengumpulan massa, tegas Letemia, maka segera dibubarkan. Atas dasar ini Polsek Nusaniwe lakukan pembubaran paksa, karena memang terdapat perkumpulan kelompok yang cukup besar.

Selain dibubarkan, pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini panitia penyelenggara diamankan untuk dimintai keterangan.

“Ketua panitia atas nama Kaleb Rusfader dan panitia lain saat ini sementara dimintai keterangan,” ungkapnya.

Turnamen game tersebut, lanjut Kasubbag, direncanakan berlang­sung selama 6 hari, dan pelaksanaan awal kegiatan tersebut telah di­hentikan dan dilarang keras untuk dilanjutkan serta, telah diberikan terguran keras bagi para pelaksana kegiatan dimaksud. (S-45)