AMBON, Siwalimanews – Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease selama sebulan ini berhasil menyita 54 unit kendaraan balap liar

Kenderaan tersebut diamankan polisi dalam giat razia yang dila­kukan pada setiap hari dari malam sampai dengan pagi di seputaran Jalan Pattimura Kota Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menje­laskan, pihaknya akan menahan ken­daraan roda dua tersebut selama 30 hari.

“Kendaraan tersebut akan kami ta­han selama 30 hari,” jelas Kapolresta kepada wartawan di Mapolres Pulau Ambon, kemarin.

Setelah ditahan 30 hari lanjut Ka­polresta, para pelaku ditugaskan mem­buat surat pernyataan agar ti­dak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Disinfektan Disemprot di Gereja Sumber Kasih

“Kita kembalikan dengan bebe­rapa persyaratan yakni antara lain membuat surat pernyataan kepoli­sian agar tidak melakukan perbuatan tersebut, dan melengkapi persyara­tan seperti denda tilang atas ke­lengkapan kendaraan yang tidak lengkap agar dapat memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan tersebut,” ujar Kapolresta.

Kendaraan yang dijaring terse­but, lanjutnya, kemudian diamankan di lapangan apel Mapolresta Pulau Ambon untuk selanjutnya akan di­proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kendaraan yang disita yaitu, diti­lang selama 30 hari dan akan dikem­balikan dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai efek jera, agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut.

Kapolres menghimbau, agar su­paya pengendara kendaraan bermo­tor tidak mengendarai kendaraanya dalam kecepatan tinggi, karena itu sangat mebahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, serta tidak mengganggu ketenangan mas­yarakat sekitar.

Kapolres juga meminta, masya­rakat Kota Ambon agar tetap me­naati segala ketentuan dan aturan berlalu lintasseperti menggunakan atribut lengkap serta menggunakan kenalpot standar agar pengguna jalan yang lain merasa nyaman dan meminimalisir kecelakaan di jalan.

Berikan Juga Pembinaan

Seperti diberitakan sebelumnya, Ka­polda Maluku, Irjen Pol Baha­rudin Djafar meminta, Ditlantas untuk terus tingkatkan operasi, namun tindakan penindakan yang dilakukan kepada para pelaku balap liar, harus juga disertai pembinaan, agar perbuatan tersebut tidak terulangi lagi.

“Penindakan sudah benar, tapi saya mau bilang kepada Ditlantas agar apresiasi masyarakat kepada kita atas operasi balap liar ini jangan sampai buat kita over acting, untuk itu, selain penindakan anak-anak ini juga harus dapat pembinaan,” ujar Kapolda saat melakukan kunjungan kerja ke  Redaksi Harian Pagi Siwa­lima, Kamis (19/3), dan diterima oleh Pimpinan Redaksi Frejon Touma­huw, Redaktur Pelaksana Sherly Lootje Pattipawae, Koordinator Liputan Batje Warlauw dan para redaktur.

Kapolda mengatakan, rata-rata para pelaku balap liar masih remaja, sehingga butuh pembinaan, salah satu bentuknya dengan memanggil orang tua mereka. Dengan demikian, diyakini anak-anak ini tak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Mantan Kapolda Sulawesi Barat ini mengakui, salah satu faktor yang menganggu kondisi dan keamanan serta ketertiban lalu lintas selain minuman keras (miras) tetapi juga balap liar.

“Balap liar ini juga salah satu faktor pengganggu kamtibmas selain miras,” tuturnya.

Balap liar juga, lanjut Kapolda, dapat memicu perkelahian antar kelompok, selain itu beresiko mengancam keselamatan penguna lalu lintas lain, serta mengangu ketentraman masyarakat sekitar

“Memang benar ada potensi perkelahian antar kelompok dari aksi ini, dan hal itu sangat kita hindari, sehingga patroli dan operasi serupa harus terus kita tingkatkan,” tandas Kapolda. (Mg-7)