AMBON, Siwalimanews – Puluhan perusahaan yang ter­gabung dalam Asosiasi Perusa­haan Jasa Pengiriman Ekpres Pos dan Logistik  Indonesia (As­perindo) mengadu di DPRD Maluku.

Mereka tidak setuju rencana PT Angkasa Pura Logistik me­naikan tarif jasa yang dirasa terlalu memberatkan.

Ketua Asperindo, Karel Lei­wakabessy mengatakan, sela­ma ini setiap perusahaan jasa pengiriman telah dikenakan ta­rif Rp. 750 ke PT Angkasa Pura dan dari Rp. 750 telah dibagi 60 persen untuk PT Angkasa Pura dan 40 persen untuk PT Angkasa Pura Logistik.

“Selama ini telah dibayarkan Rp 750 ke PT Angkasa Pura Logistik dengan rincian 60 persen untuk PT Angkasa Pura dan 40 persen untuk PT Angkasa Pura Logistik, sehingga jika ada kenaikan tarif maka tentu akan memberatkan masyarakat juga,” ujarnya kepada Komisi III DPRD Maluku, Kamis (19/11) yang dipimpin Richard Rahakbauw.

Kata dia, jika PT Angkasa Pura Logistik memutuskan untuk menarik lagi Rp 400 per kilogram maka hal ini tidak masuk akal, artinya ada doble penarikan yang akan berdampak pada masyarakat.

Baca Juga: Lakburlawal Resmi Jabat Kades Kokwari

Sementara itu, Brandch Manager PT Angkasa Pura Logistik Cabang Ambon, Irwan Salampessy mengatakan, penarikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan, namun selama ini belum diberlakukan.

“Penarikan tarif jasa tertentu ini sesuai aturan tapi selama ini be­lum dilakukan,” jelasnya.

Kebijakan ini baru akan diber­lakukan berkaitan dengan adanya kerusakan pada maintenance, sehingga perlu dilakukan penari­kan agar dapat membantu per­baikan guna melancarkan proses pengiriman barang.

Selain itu, Salampessy meng­ang­gap jika selama ini pertum­buhan perusahaan jasa pengiri­man barang sangat baik, walaupun ditengah pandemi Covid-19, se­bab sampai dengan triwulan kedua tumbuh 21 persen lebih, sehingga tidak mengalami kerugian.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw memutuskan untuk pihak PT Angkasa Pura Logistik tidak boleh melakukan penarikan tarif tertentu, sampai adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Angkasa Pura Logistik tidak boleh melakukan penarikan jika belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Ditambahkan, jika persoalan ini tidak selesai maka akan menjadi aspirasi yang akan disampaikan oleh komisi III kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk dicarikan solusi. (S-50)