AMBON, Siwalimanews – Ketua Fraksi PKB di DPRD Kota Ambon Ari Sahertian menyesalkan sikap dari pihak PLN  terkait dengan pemutusan aliran listrik akibat penunggakan pembayaran rekening.

Sebagai wakil rakyat, dirinya sedikit bigung untuk melihat surat yang dilayakan PLN Rayon Nusaniwe kepada pelanggan, sebab biarpun pelanggan bayar melebihi waktu yag ditentukan dikenai denda, namun pemutusan juga tetap dilakukan.

“Ini realita di lapangan, surat itu pelanggan bayar di bulan berjalan lebih dari tanggal 20an surat pemutusan  pun berjalan bahkan sekaligus bisa dilakukan pemutusan, ini yang buat saya bingung,” ujar Sahertian.

Untuk itu Sahertian minta Kepala Cabang PLN UIW Maluku dan Maluku Utara untuk bersikap bijak, karena PLN pada dasarnya bertumbuh dari pelanggan.

“Kalau aturannya 2 bulan tidak bayar dan dilakukan pemutusan mestinya itu yang harus berlaku. Jangan baru satu bulan berjalan lalu diatas tanggal 20 juga kena pemutusan ,” ujarnya.

Baca Juga: Bahas Tarif Listrik, Komisi II Hearing Bersama PLN

Dengan kondisi seperti ini pastinya masyarakat akan menjadi resah, jika tunggakan pelanggan telah 2 bulan dilakukan pemutusan itu tak masalah karena itu hak PLN, namun jika pelanggan mebayar terlambat di bulan berjalan, kemudian dilakukan pemutusan ini kebijakan yang tidak benar.

“Ini soal aturan, dan jika berbicara demi kepentingan masyarakat mesti diutamakan, apalagi dalam kondisi covid-19 saat ini,” tuturnya.

Menurutnya, tuntutan masyarakat harus juga diperhitungkan oleh PLN. Untuk itu masalah ini akan disampaikan secara internal  di Komisi II, untuk kemudian mengagendakan rapat dengar pendapat bersama pihak.

Sementara itu Manager Pemasaran PLN IUW Maluku Malut Nirwana menjelaskan, surat yang disampaikan pihak ULP Nusaniwe ke stiap pelanggan itu sudah berdasarkan kebijakan dari PLN wilayah.

“Kenapa demikian, karena jika ada penungakan maka akan berdampak pada arus kas PLN,” ucap Nirwana saat dikonfirmasi Siwalimanews, Kamis(19/11).

Ia mengaku,hingga saat ini masih banyak pelanggan yang membayar listrik tidak tepat waktu sehingga, mengalami penunggakan.

“Petugas yang turun untuk mencatat meter per tanggal 21 ke atas jadi agak kesulitan untuk menjangkau seluruh masyarakat,” ucapnya.

Untuk itum surat yang dibuat PLN ditujukan kepada pelanggan ini, agar masyarakat lebih tertib lagi dalam membayar rekening listrik.

Sementara untuk masalah migrasi, PLN tidak langsung memutuskan namun memberikan punishment, jika sampai 2-3 bulan menunggak, maka PLN secara sepihak akan melakukan migrasi  ke prabayar agar pelanggan tersebut tak lagi menunggak pembayaran.

“Untuk pemutusan juga sudah berjalan, jadi kedapatan ada pelnggan yang tidak bayar hingga tanggal 21 ke atas tetap kita lakukan pemutusan, karena PLN juga butuh uang masuk untuk biaya opeasional,” tegasnya. (Cr-5)