DOBO, Siwalimanews – Terdakwa kasus tindak pidana pemilu yang juga Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway divonis Majelis Hakim PN Dobo membayar denda Rp 3 juta, namun bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Dobo yang dipimpin Alfian dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Maju Purba, Herdian Eka Putravianto sama dengan tuntutan tim JPU Kejari Aru yang terdiri dari Henly Lakburlawal, Sesca Taberima dan Dhimas Saputra.

Dalam putusan Majelis Hakim disbutkan Belsegaway terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 hurup c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Jo Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

“Atas putusan majelis hakim ini, saya menerimanya,” ucap Belegaway.

Pantauan Siwalimanews  di PN Dobo Kamis (19/11), masa pendukung Belsegaway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakmi itu dari luar gedung dengan aman dan tertib serta mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Ketua DPRD Aru Dituntut Ringan, Jaksa Dinilai Keliru

Namun setelah selesai sidang dan Belsegway keluar dari PN didampingi kuasa hukumnya hamdani laturua dan Adam Hadiba, massa pendukungnya kemudian menjemptnya sekaligus melakukan konvoi mengelililingi Kota Dobo. (S-25)