Polda Maluku Siap Tetapkan Tersangka Baru
Kasus BNI 46 Ambon
AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku memastikan siap untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana milik nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (20/2) mengaku, akan ada tersangka baru kasus pembobolan BNI Cabang Ambon yang akan diumumkan Polda Maluku.
Namun, pengumuman tersangka baru tersebut akan dilakukan nanti oleh Direktur Kriminal Khusus yang baru.
“Saya pastikan polisi akan tetapkan lagi tersangka baru. Tersangka baru ini akan diumumkan oleh Dirkrimisus yang baru. Tunggu saja,” tandas kabid.
Menurut Kabid, penetapan tersangka baru ini juga telah dijanjikan oleh Kapolda Maluku, untuk itu, diminta bersabar sebab pengumuman tersangka baru dalam kasus ini tetap akan dilakukan.
Baca Juga: Kapolres: Warga Adat Sabuai Dikenai Wajib Lapor“Saya tahu media punya kepentingan, tapi jangan mendesaklah, itu tidak bisa, pokoknya tunggu saja pastikan akan diumumkan,” janji kabid.
Untuk diketahui, Polda Mlauku telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Faradiba Yususf, Soraya Pellu, Chris Lumaleang, Josep Maitimu, Marice Muskita, dan Celo yang kini telah diserahkan ke pihak kejaksaan, sementara tersangka satunya lagi yakni Tata Ibrahim yang merupakan salah satu pejabat di lingkup BNI wilayah Makassar yang kini masih ditahan di Rutan Mapolda Tantui.(S-45)
Tinggalkan Balasan