Pilkada Bursel Tanpa Calon Perseorangan
NAMROLE, Siwalimanews – KPUD Buru Selatan memastikan, tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan September 2020 di kabupaten ini.
“Balon dari jalur perseorangan di Pilkada Bursel kali ini saya pastikan tidak ada,” tandas Kordinator divisi teknis penyelenggaraan KPUD Bursel, Ismudin Booy kepada wartawan di Namrole.
Menurutnya, sesuai jadwal, penyerahan syarat dukungan, harus dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2020, namun sampai sekarang belum ada yang menghubungi pihak KPU untuk berkonsultasi terkait penyerahan dukungan dimaksud.
“Karena tidak ada penghubung yang diberi mandat oleh bakal calon dari jalur perseorangan, maka kami pastikan Pilkada Kabupaten Bursel tidak ada pasangan dari jalur perseorangan,” ujarnya.
Dijelaskan, konsultasi balon atau penghubung balon harus dilakukan jauh hari sebelumnya, lantaran pihak balon perseorangan atau penghubung akan diberi username dan password oleh KPUD untuk memasukan dokumen syarat dukungan melalui sistim informasi pencalonan (Silon) untuk selanjutnya diverifikasi.
Baca Juga: Perekaman E-KTP di Aru Capai 88 PersenSistem ini yang membantu KPU, KPU Provinsi/kab/kota dan pasangan calon dalam melakukan tahapan pencalonan. Berdasarkan data Silon tersebut akan dipublikasikan melalui infopemilu.kpu.go.id sehingga mempercepat publikasi data pencalonan kepada masyarakat.
“Pentingnya Silon bagi KPU, karena dapat membantu KPU dalam melakukan penelitian kegandaan, penelitian keberadaan dukungan dalam DPT dan DP4, pendaftaran paslon, penelitian syarat calon dan syarat perbaikan calon, penetapan dan pengundian nomor urut paslon peserta pemilihan dan mempublikasikan hasil dari proses pencalonan pemilihan 2020,” urainya
Selain itu, kata Booy, pentingnya silon bagi pasangan calon ialah, dapat membantu paslon perseorangan dalam melakukan input dukungan, mengetahui hasil dari proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU bahwa semua berkas paslon perseorangan harus diunggah ke Silon selanjutnya disubmit, dengan ketentuan hasil cetak jumlah dukungan melalui silon harus sama dengan jumlah dukungan pada hardcopy yang dibawa.
“Sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penyerahan dukungan paslon jalur perseorangan telah diumumkan sejak 3-16 Desember 2019. Sedangkan penyerahan syarat dukungan dimulai sejak 19-23 Februari 2020. KPU sendiri akan melakukan pengecekan jumlah dan sebaran dukungan pada 19-26 Februari, kemudian pada 27 Februari-25 Maret akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegaandaan dokumen dukungan,” bebernya.
Setelah itu dilakukan verifikasi faktual oleh PPS pada 26 Maret-15 April tambah dia, dokumen yang lolos verifikasi selanjutnya dijadikan sebagai syarat dalam pendaftaran calkada.
Pendaftaran calon baru akan dibuka pada 16-18 Juni 2020 mendatang. Adapun syarat dukungan paslon Perseorangan diantaranya wajib mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 5.270 orang yang tersebar minimal di 4 kecamatan.
“Dukungan itu, dituangkan dalam form model B1-KWK perseorangan dengan ditempelkan foto copy e-KTP atau dilampirkan surat keterangan para pendukung,” jelasnya. (S-35)
Tinggalkan Balasan