BULA, Siwalimanews – Warga adat asal Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur yang sempat diamankan pada Senin (17/2) pihak kepolisian Polsek Werinama, kini telah dipulangkan dan hanya dikenai wajib lapor.

Kapolres SBT AKBP Adolof Bormasa saat dikonfirmasi Siwalimanews  di ruang kerjannya, Kamis (20/2) menjelaskan, warga adat ini memang sempat ditahan, lantaran saat mereka melakukan aksi protes penolakan atas aktivitas CV SBM yang menebang kayu di hutan Gunung Ahwale, namun dalam aksi itu, mereka diduga berujung dengan melakukan pengrusakan atas kendaraan milik perusahaan tersebut.

“Ia benar, meraka sempat ditahan, sebab pihak polsek dapat laporan adanya dugaan pengrusakaan mobil milik perusahaan kayu di desa itu. Tapi sekarang mereka sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor,” jelas Bormasa.

Menurutnya, warga adat Desa Sabuai ini dipulangkan dengan pertimbangan yang cukup panjang, yakni melihat latar belakang kehidupan mereka sehari-hari yang mana hanya petani dan nelayan. Namun begitu, mereka tetap dikenakan wajib lapor.

“Mereka dipulangkan namun dikenakan wajib lapor, dan saat ini masih kita dalami motif dari kejadian tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Pilkada Bursel Tanpa Calon Perseorangan

Kendati mereka telah dipulangkan, namun proses hukum tetap jalan, jika nantinya mereka terbukti bersalah sesuai laporan dari pihak perusahaan.(S-47)