NAMLEA, Siwalimanews – Standar pelayanan di Pengadilan Negeri Namlea memperoleh nilai memuaskan berdasarkan indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Panitera PN Namlea, Samri Sampalu mengatakan, sejak Ketua PN Namlea mencanangkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi di lingkungan kerja pengadilan tahun 2019 lalu,  pelayanan kepaniteraan juga tertata dengan baik, meliputi Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata dan Kepaniteraan Hukum.

“PN Namlea mendapat respon positif IKM 83,8 persen dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 94,36 persen,” ungkap Sampalu dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (30/4).

Menurutnya, pada bagian pidana menangani penetapan penggeledahan, pentapan penahanan, perkara pidana biasa, perkara pidana singkat, perkara pidana anak, dan perkara pidana cepat.

“Perkara pidana cepat, antara lain tindak pidana ringan, tilang, pra peradilan dan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi,” urainya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Cabe Melonjak

Sementara Kepaniteraan Bidang Perdata yang menangani perkara perdata permohonan, antara lain akta cerai, akta kematian, pembatalan perkawinan, pendaftaran perkawinan terlambat, penerimaan/penolakan warisan, pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatan,  pengangkatan wali bagi anak, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, pengampunan, permohonan akta kelahiran terlambat, dispensasi nikah, pengantan anak, menunjuk wasit, wali dan ijin jual, konsinyasi dan eksekusi.

Selain itu, menangani pula perkara perdata gugatan, antara lain memperoleh akta perdamaian atas kesepakatan, perdamaian diluar pengadilan, perwakilan kelompok, warga negara, lingkungan hidup, objek sengketa bukan tanah, perbuatan melawan hukum dan wanprestasi

“Kepaniteraan Bidang Perdata juga menangani perkara perdata gugatan sederhana, antara lain perbuatan melawan hukum, wanprestasi, upaya hukum, keberatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali,” paparnya.

Sedangkan Kepaniteraan Bidang Hukum tambah dia, bertugas melayani surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik. (S-31)