AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku melalui tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penggerekan gudang penimbunan BBM jenis solar di Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat dan berhasil mengungkap penimbunan solar oplosan, Sabtu (16/9).

Tak main-main jumlah BBM jenis solar yang dioplos dengan minyak tanah yang ditemukan dalam gudang milik HS tersebut mencapai 13,6 ton.

Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (19/9) membenarkan pengerebekan gudang penimbun BBM oplosan tersebut.

Menurutnya, hal itu dapat terlaksana atas informasi masyarakat, dimana terdapat tiga gudang di Dusun Kairatu yang beroperasi untuk memproduksi BBM oplosan jenis solar.

“Setelah kita dapat info itu, kita lakukan penyelidikan lanjut dengan mengerahkan anggota kesana, dan benar saja ada terjadi praktek pengoplosan BBM jenis solar yang dicampur dengan minyak tanah,” jelanya.

Baca Juga: Pelata: PPLP Gagal Tingkatkan Prestasi Taekwondo

Setelah memastikan info tersebut kata Kompol Andi, tim kemudian melakukan pengembangan, dimana terdapat tiga gudang yang masing-masing terletak di Desa Waisamu Kecamatan Kairatu Barat, Desa Tala Kecamatan Amalatu dan Dusun Pakarena Desa Kairatu Kecamatan Kairatu.

“Ada tiga lokasi yang digrebek dalam kurun waktu dua hari terhitung Sabtu (16/9) hingga Minggu (17/9), dengan barang bukti sekitar 13,6 ton Solar oplosan dan 300 liter minyak tanah murni serta dua mobil tangki BBM warna merah putih berkapasitas 5.000 liter dengan Nomor Polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU ,” ungkapnya.

Selain barang bukti kata Kompol Andi, Polisi juga mengamankan 5 orang terduga pelaku, mereka masing- masing MR, SR, AR, AJ serta HS pemilik gudang, sekaligus diduga sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.

“Ada 5 terduga pelaku yang saat ini diamankan, namun tak menutup kemungkinan ada tambahan pelakunya, prinsipnya kasusnya masih terus kita kembangkan,” ujarnya.(S-10)