AMBON, Siwalimanews – dr Hendrita Tuankotta yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku terdakwa kasus korupsi medical chek up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 hingga 2020 dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara.

Tuntutan tim JPU Kajati Maluku tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin, Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (19/9).

Menurut tim JPU yang diketuai Achmad Attamimi, perbuatan terdakwa dr Hendrita Tuanakotta selaku ketua IDI Maluku menerima dan mengelola anggaran medical check up bertindak atas nama peribadi dan seolah-olah untuk kegiatan IDI adalah tidak sesuai dengan pasal 6 AD/ART yaitu, IDI adalah organisasi profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan nirlaba.

Perbuatan terdakwa untuk meminta dan menagih kepada KPU kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk membayar biaya medical check up, baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr M Haulussy maupun secara tunai kepada terdakwa yang diantaranya diserahkan langsung di rumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatan terdakwa yang mengelola anggaran medical check up sekaligus yang mengurus dan mengatur jalannya proses medical check up calkada dalam pelaksanaanya telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp829.299.698, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor pembayaran jasa medical check up pemilihan calkada kabupaten/kota dan Propinsi Maluku tahun 2016 s/d 2020 oleh BPKP dengan Nomor: PE.03.02/R/SP-1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022,” urai JPU.

Baca Juga: Kapendam Pastikan Oknum TNI  Penabrak Penyapu Jalan Diproses Hukum

Untuk itu JPU menyatakan terdakwa dr Hendrita Tuanakotta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL PN Ambon pada Bank Mandiri sebesar Rp44.000.000 untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara.

“Jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,8 tahun,” tandas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim JPU Kajati Maluku, terdakwa dr Henderita Tuanakotta dengan mencucurkan air mata berjalan keluar sambil berpapasan dengan JPU mengatakan Ibu Jaksa dong marah beta kapa.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(S-26)