AMBON, Siwalimanews – Kapendam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M menegaskan, anggota Bekangdam Pattimura Prada Jak Richard, yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas di kawasan ruas Jalan dr Malaiholo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Minggu (17/9) dini hari, telah diproses hukum.

“Kejadian tersebut Langsung ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum,” kata Kapendam kepada wartawan di Ambon, Minggu (17/9).

Dirinya menegaskan, setiap prajurit Kodam XVI Pattimura sesuai dengan perintah Pangdam, yang melanggar hukum dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh menurut kapendam, pelaku menabrak seorang nenek penyapu jalan yang berinama Leonora Sedubun di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut, sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.

“Awalnya korban sempat di bawa ke RSUD Haulussy Ambon untuk mendapat perawatan, karena kondisi yang tidak kunjung membaik, akhirnya korban kemudian meninggal dunia,” ucap kapendam.

Baca Juga: Sahubawa Apresiasi Program Jaksa Garda Desa

Sementara itu, Kabekangdam Pattimura Letkol Cba Mustadir Abduh menambahkan, pihaknya juga berkomitmen akan menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban, termasuk memberikan sejumlah santunan bela sungkawa.

“Kita juga telah bersepakat dengan keluarga korban untuk menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan,” ucap Kabekangdam.(S-10)