BULA, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Mukti keliobas meminta kepada semua penyedia usaha jasa konstruksi harus tertib berusaha dalam memanfaatkan jasa konstruksi, termasuk wajib memiliki izin tata bangunan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Harus tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi dan tertib perizinan tata bangunan dengan ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” tandas bupati dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur, sekaligus membuka kegiatan Bimtek tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib Pemanfaatan jasa konstruksi yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Bula, Senin (18/9).

Menurut bupati, kegiatan bimtek ini penting untuk dilaksanakan demi meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam bidang konstruksi, sehingga dapat menjalankan tugas- tugas dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan sesuai UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mana pada pasal 80 dijelaskan bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dengan kewenangannya melakukan pengawasan.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya bimtek ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para peserta dalam menjalankan pemanfaatan usaha jasa konstruksi, untuk itu seluruh kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh- sungguh, agar memiliki bakal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

“Mengacu pada pasal 121 pada undang- undang tersebut mengatur bahwa, pengawasan jasa konstruksi penyelenggaraan dilakukan untuk mewujudkan, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, tertib usaha jasa konstruksi dan konstruksi perizinan tata bangunan, tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi dan tertib kenerja penyedia jasa konstruksi,” jelas bupati.

Baca Juga: Sahubawa Apresiasi Program Jaksa Garda Desa

Sebelumnya, Kabid Jasa konstruksi Kabupaten SBT Karno Rumalutur dalam laporannya mengatakan, Dinas PUPR, melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi menyelenggarakan kegiatan ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman teknis tentang tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi tahun 2023, sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Pelaksanaan bimbingan teknis ini secara spesifik adalah, untuk meningkatkan kualitas spesifik dan efesiensi dalam penyelenggaraan memastikan konstruksi, serta para pelaku konstruksi baik penyedia jasa maupun pengguna jasa konstruksi menjalankan usahanya dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Karno.(S-27)