AMBON, Siwalimanews – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum usman (65) terdakwa pencabulan terhadap anak dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon , Rabu (30/6) yang diketuai oleh Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota masing-masing  Rahmat Selang dan Nova Salmon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat Kakek Usman terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Usman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta pidana denda sebesar Rp10 juta, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Hakim Orpha saat membcakan putusan majelis hakim.

Baca Juga: 21 Siswa SIP Angkatan 52 Jalani Latnis dan Latja

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, sang kakek cabul tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan pikir – pikir.(S-26)