AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku, memerintahkan KPU untuk segera mencoret nama Dwi Laili Sukmawati dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi dari daerah pemilih III Kabupaten Maluku Tengah, yang dicatut namanya oleh Partai Garuda Maluku.

Instruksi itu dikeluarkan Bawaslu, lantaran DPD Partai Garuda Maluku, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti dan telah diambil putusan pada tanggal 15 Desember lalu yang isinya, memerintahkan KPU mencoret pelapor dari DCT,” tegas Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di Ambon, Selasa (19/12).

Subair mengungkapkan, laporan dilayangkan Dwi Laili Sukmawati, karena merasa dirugikan dengan dicatut namanya oleh DPD Partai Garuda Maluku dalam DCT tanpa sepengetahuan dirinya.

Sukmawati baru mengetahui perbuatan melanggar hukum tersebut beberapa saat, setalah KPU Maluku resmi mengumumkan DCT dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu.

Baca Juga: Catut Nama Orang, Partai Garuda Dilaporkan ke Bawaslu

“Pelapor mengadukan ke kami dan  meminta namanya dicoret dan setelah ditemukan fakta bahwa Partai Garuda bersalah, maka permintaan pelapor dikabulkan,” jelas Subair.

Putusan tersebut lanjut Subair, wajib  ditindaklanjuti  KPU Maluku selambat-lambatnya tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan pada, Jumat (15/12) lalu.

Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor DPD Partai Garuda agar tidak lagi mengulangi dan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.(S-20)