AMBON, Siwalimanews – Akibat mencatut nama orang masuk dalam daftar calon tetap anggota legislatif, maka DPD Partai Garuda Maluku dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan dilayangkan warga Negeri Tulehu Dwi Laili Sukmawati kepada Bawaslu, lantaran Partai Garuda memasukan namanya dalam DCT pemilu 2024. Sukmawati dimasukan dalam DCT anggota DPRD Provinsi Maluku dapil 3 Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (11/12) membenarkan adanya laporan terhadap DPD Partai Garuda tersebut. Pelaporan mendalilkan adanya perbuatan mencatut nama dalam DCT, padahal tidak pernah terlibat dalam proses pencalonan anggota legislatif.

“Pelapor ini terdaftar DCT dapil 3 dan melaporkan kalau yang bersangkutan merasa tidak pernah mengajukan diri sebagai calon anggota DPRD dari Partai Garuda,” ujar Subair.

Pelapor yang adalah Pantarli Pemilu ini kata Subair, dalam petitumnya meminta namanya dicoret dari DCT pemilu. Laporan tersebut saat ini sedang dalam tahapan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, pembuktian dan pembacaan kesimpulan.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Kuota BBM Tersedia

Kuasa Hukum Pelapor Fadli Abd Rachman menjelaskan, pelapor tidak pernah mengikuti proses pencalonan anggota legislatif, namun pada tanggal 18 November, ternyata namanya dimuat dalam DCT.

“Karena dimuatnya nama dalam DCT itulah yang menjadi pokok persoalan, kok bisa orang yang tidak pernah mendaftar dan mengikuti tahapan pencalonan tapi melalui keputusan KPU namanya terdaftar sebagai caleg dapil tiga provinsi Maluku,” ujarnya.

Menurutnya, akibat dari dicatutnya nama dalam DCT mengakibatkan pelapor mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateril.

“Dalam petitum kita minta namanya harus dikeluarkan dari DCT karena sangat merugikan dari segi materil yaitu biaya yang dikeluarkan untuk proses sidang pemeriksaan, sedangkan secara immateril pelapor masa depannya masih panjang sehingga harus dikeluarkan dari DCT,” tegasnya.(S-20)