AMBON, Siwalimanews – Untuk kesekian kalinya warga Desa Bombay dan Elat, di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, terlibat bentrok.

Konflik yang sering terjadi menandakan penyelesaian masalah yang dilakukan selama ini belum berhasil. Artinya, akar permasalahan diantara kedua kampung bertetangga ini belum dituntaskan.

Melihat kondisi tersebut, Kepolisian Daerah Maluku mendorong Pemkab Malra, DPRD, dan stakeholder terkait agar bisa menuntaskan akar permasalahan antara kedua warga desa ini.

“Kedua kampung ini sering terlibat bentrok. Padahal upaya damai sudah dilakukan. Ini berarti akar masalah yang selama ini dipersoalkan kedua warga belum dituntaskan,” ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Senin (13/11).

Juru bicara Polda Maluku ini mengajak Pemkab Malra agar dalam menyelesaikan bentrok tersebut, dapat mempedomani Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Baca Juga: 50 Peserta Gerak Jalan Kreasi Ramaikan Kota Ambon

“Kami mendorong Pemkab Malra agar dapat menjadikan UU No 7 Tahun 2012 sebagai acuan dalam penanganan konflik. Yaitu mulai dari rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Tentunya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pintanya.

Penuntasan akar masalah kata Ohoirat, penting dilakukan, agar konflik yang kerap terjadi tidak terus berulang. Selain itu, Polda Maluku juga akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku bentrok.

“Tapi intinya kami berharap agar akar permasalahan di kedua kampung itu dapat diselesaikan,” ucap Ohirat.(S-10)