AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Maluku mendesak Dinas Kesehatan, untuk menganggarkan Rp1,6 miliar untuk pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan yang melayani pasien di RS Lantamal, Balai Perikanan dan LPMP.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Hengky Ricardo Pelatta menegaskan, Dinas Kesehatan harus mencari solusi terkait dengan pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang telah melayani pasien covid-19 di ketiga rumah sakit tersebut.

Salah satu solusi yang harus diambil Dinas Kesehatan guna menyelesaikan persoalan ini ialah dengan menganggarkan dalam APBD 2023, sebab dari penjelasan pihak RS Lantamal sebagai rumah sakit pengampu ternyata mengalami banyak kendala.

“Tadi dari penjelasan pihak Lantamal ternyata ini sudah dikembalikan ke pusat dan mereka tidak dapat membayarkan karena kalau dipaksakan justru akan menggangu operasional rumah sakit, maka harus dianggarkan dalam APBD agar nakes memperoleh hak-hak mereka,” tegas Pelatta.

Menurutnya, dinas tidak perlu menganggarkan Rp3,2 miliar melainkan hanya seperdua dari jumlah anggaran tersebut yang menjadi hak tenaga kesehatan, sedangkan Rp1.6 miliar sisanya menjadi urusan Dinas Kesehatan untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat.

Baca Juga: DPRD Minta Mendagri Evaluasi Djalaludin Salampessy

“Kita tidak punya kepentingan dengan Rp1.6 miliar yang menjadi hak pemerintah, tapi Rp1,6 yang jadi hak tenaga kesehatan, urusan sisa itu urusan dinas,” ujar Pelatta.

Pelatta mengaku, mayoritas pimpinan dan anggota komisi masuk dalam badan anggaran, maka pihaknya akan memastikan Rp1,6 miliar diakomodir, tetapi dinas harus mengambil inisiatif untuk memasukkan kedalam Dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023 yang sementara diproses. (S-20)