AMBON, Siwalimanews – Hingga kini belum ada penjelasan dari Polda Maluku soal Surat Pem­beritahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.­600.000, di Kabu­paten MBD.

Direktur Reskrimsus, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfir­masi, Rabu (11/9) enggan meng­angkat telepon genggamnya. Pe­san whatsapp yang dikirim juga tak dibalas.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat menga­ku, belum tahu soal SP2HP kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno itu.

SP2HP diterbitkan Bareskrim Polri atas laporan warga yang me­nilai, penanganan kasus ter­sebut berlarut-larut, bahkan di­du­ga sengaja didiamkan.

Polda Maluku diminta untuk transparan soal pena­nganan ka­sus Odie Orno.

Baca Juga: Jaksa tak Mampu Tangkap Koruptor Bank Maluku

“Kalau Polda tidak bersikap ter­kait pengaduan masyarakat, maka akan patut dipertanyakan,” kata Praktisi Hukum, Fernando Marua­naya kepada Siwalima, Rabu (11/9).

Warga melaporkan penanganan kasus korupsi Odie Orno ke Bares­krim karena, hingga kini kasusnya belum juga dituntaskan. Padahal sudah dua tahun lebih diusut.

“Jika memang ada kendala dalam proses penanganan kasus ini, maka Polda harus terbuka kepada publik, sehingga tidak menimbulkan opini negatif, bahwa Polda sengaja meng­hambat kasus ini,” ujar Maruanaya.

Praktisi Hukum, Ishak Frans me­minta ditreskrismsus transparan soal perkembangan penyidikan ka­sus dugaan korupsi pengadaan em­pat unit speedboat di MBD.

“Intinya polda harus trnasparan kep publik sejaumana perkemba­ngan kasus pengadaan speedboat MBD. Kalau polda terus mendiam­kan penanganan kasus ini, maka penyidik polda dinilai melindungi pihak-pihak terkait, termasuk Odie Orno,” tandasnya.

Status kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speedboat su­dah penyidikan. Karena itu, kata Frans, harus segera dituntaskan.

Diadukan

Seperti diberitakan, Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Per­hubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.

Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini, diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini  tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ditreskrim­sus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja didiam­kan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Mo­ses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima SP2HP Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar me­laksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap No­mor 14 Tahun 2012 tentang Mana­jemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditres­krimsus Polda Maluku untuk me­ngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Ja­karta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disam­pai­kan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Ka­bareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Ma­luku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Ma­luku.

“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya,  kepada Siwalima, Senin (9/9).

Janji Gelar

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Naing­golan memastikan kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit  speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.

Penyidik Ditreskrimsus akan me­lakukan gelar perkara untuk menen­tukan langkah penyidik selanjutnya.

Hal ini disampaikan Kombes Fir­man Nainggolan saat dikonfir­ma­si Siwalima, usai menghadiri upa­cara memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).

Nainggolan menegaskan, penyi­dikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia meng­akui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.

“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih ja­lan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.

Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditin­daklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditin­daklanjuti,” ujarnya.

Tak Hapus Korupsi

Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan ke­rugian negara, namun tak mengha­pus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.

Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. (S-49)