AMBON, Siwalimanews – Sejumlah elemen mahasiswa, pemuda dan warga asal  Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel), Rabu (11/9/2019)  menggelar aksi demo di Jakarta mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit dugaan gratifikasi terkait pelaksanaan MTQ XXVII-XXVIII tingkat Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru dan Bursel.

Massa yang menamakan diri sebagai Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) ini menggelar aksi sekitar pukul 12,00 WIT di Jl. Cikoko Timur Raya, Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI.

Massa berkumpul di Tugu Proklamasi depan Kantor PPP dan menuju gedung BPK RI Jakarta. Dalam orasi yang dibawakan Koordinator Lapangan (Korlap) Irawan, meminta BPK RI agar serius mendalami kasus dugaan  gratifikasi dan MTQ yang melibatkan Bupati Bursel, Tagop Soulisa.

Massa GPN juga meminta BPK RI dapat mendiasi  massa untuk bertemu dengan  pimpinan BPK RI agar bisa menyampaikan tuntutan terkait kasus yang disuarakan.

Dalam aksi demo ini, mobilisasi massa dilakukan dengan menggunakan mobil komando dan metro mini. Sedangkan alat peraga yang dibawa serta adalah spanduk dan bendera merah putih.

Baca Juga: Polisi Kembalikan Berkas Pemfitnah Kapolda

Korupsi  Dana MTQ

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana pelaksanaan  MTQ  XXVII Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2017 lalu, kini telah ditangani pihak kejaksaan.

Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru pun digilir dalam pemeriksaan yang beberapa waktu lalu. Sejumlah pejabat Bursel yang masuk dalam pusaran Panitia Pelaksana MTQ ini diincar, menyusul adanya laporan keuangan, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dijadikan sebagai bukti awal.

Laporan yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan ternyata terdapat anggaran sebesar Rp 10.684.681.624,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh panitia pelaksana.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK itu, dijelaskan pada tahun anggaran (TA)  2017, terdapat pemberian dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.

Pemberian dana hibah ini berdasarkan permohonan tertulis berupa proposal yang diajukan LPTQ kepada Bagian Keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.

Ironisnya, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana. Namun, penyaluran dana tetap dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening a.n. LPTQ Kabupaten Bursel.

Setelah pelaksanaan kegiatan MTQ, pihak LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bagian Keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari Pemkab Bursel ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Bursel tanpa ada bukti penggunaan dana sama sekali.

Berdasarkan keterangan Bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening Panitia Kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII. Lagi-lagi kejanggalan ditemukan,  susunan panitia yang ditetapkan dalam Kepgub Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara MTQ XXVII Tahun 2017 itu, bukan merupakan anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Bursel.

Bendahara LPTQ menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana, karena bukan merupakan pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban hibah, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.Terdapat pertanggungjawaban tidak lengkap sebesar Rp 17.582.558.000,00, serta belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 953.328.624,00. Dari  hasil perhitungan, bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap hanya mencapai angka sebesar Rp 7.734.113.376,00. Sisanya terdiri dari bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Misalnya,  hanya berupa kuitansi dari bendahara bidang, kontrak tanpa disertai berita acara penyerahan hasil pekerjaan, dan pembayaran honor tanpa disertai daftar bayar yang ditandatangani oleh penerima sebesar Rp 17.582.558.000,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat selisih penerimaan dana antara rekening koran dengan BKU Bidang Sekretariat. Bidang Sekretariat MTQ berdasarkan rekening koran mendapatkan transfer dana hibah dari Bendahara Umum MTQ Maluku sebesar Rp1.856.265.000,00. Namun dalam BKU, penerimaan hanya dicatat sebesar Rp 1.557.725.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 298.540.000,00 yang tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pertanggungjawaban atas selisih penerimaan tersebut belum disampaikan. Dengan demikian terdapat sisa dana sebesar Rp 953.328.624,00 (Rp 26.270.000.000,00 – Rp 17.582.558.000,00 – Rp7.734.113.­376,00) yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban..

  1. Bukti pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada Bupati melalui Bagian Keuangan BPKAD, melainkan hanya kepada tim pemeriksa ketika diminta dalam proses pemeriksaan. LPTQ selaku pihak penerima hibah dari Pemda Kabupaten Bursel tidak berkoordinasi dengan Panitia MTQ terkait pelaporan penggunaan dana, padahal penyampaian laporan penggunaan dana seharusnya menjadi tanggung jawab pihak LPTQ sebaga pihak penerima dana.
  2. Terdapat pemungutan pajak oleh bidang sekretariat yang belum terdapat bukti penyetorannya sebesar Rp 107.134.677,00. Dalam BKU Bidang Sekretariat, pajak tersebut dicatat sebagai penerimaan, namun belum terdapat bukti penyetorannya.
  3. Selain bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Bursel, Bendahara Umum MTQ juga menerima dana dari beberapa pihak, yaitu dari Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1.000.000.000,00, Kementerian Agama sebesar Rp 200.000.000,00, dan BTT Pemda Bursel sebesar Rp1.278.200.000,00. Namun, dalam pelaporannya, bendahara umum MTQ tidak memisahkan sumber dana tersebut.

Seluruhnya digabungkan dalam BKU tiap-tiap bidang dan digunakan tanpa ada pemisahan sumber dana, sehingga BPK tidak dapat meyakini berapa nilai belanja yang benar-benar bersumber dari dana hibah Pemda Kabupaten Bursel.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Sekretariat menjelaskan bahwa selisih penerimaan sebesar Rp 298.540.­000,00 dibukukan tersendiri oleh seksi pengelolaan dan verifikasi keuangan dan telah dipertang­gung­­jawabkan penggunaannya. Namun, terdapat sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00. Selain itu Kepala Bidang-Bidang Kegiatan MTQ telah menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban tambahan kepada tim pemeriksa bersamaan dengan penyerahan tanggapan, yang terdiri dari menyampaikan bukti pertanggung­jawaban sebesar Rp 7.851.205.­000,00. (S-31)