AMBON, Siwalimanews – Warga Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, AT terancam 15 tahun penjara, karena tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

AT dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) (2) UU  No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat (1) berbunyi, se­tiap orang yang dengan se­ngaja melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan me­maksa anak melakukan perse­tubuhan dengannya atau atau dengan orang lain, dipisana de­ngan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300.000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Ayat (2) berbunyi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serang­kaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido J Manik menje­las­kan, perbuatan bejat AT terung­kap setelah ibu korban mengeta­hui anaknya sementara berbadan dua, hasil perbuatan biadap sang ayah.

Baca Juga: Kejati Mulai Periksa Dana Konsinyasi PN Ambon

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban  melapor ke Polresta Pulau Ambon pada, Kamis (12/11). Atas laporan itu pada Jumat (13/11), anggota Satreskrim bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka telah memperkosa korban berkali-kali. Pertama kali terjadi pada bulan Februari 2020 dan terakhir kalinya terjadi pada 13 Juli 2020,” kata  Kasat. Kepada wartawan, Senin (16/11).

Menurut Kasat, kejadian bermula sekitar bulan Desember 2019 tersangka mengajak korban untuk tinggal bersama di rumah tersangka. Saat itu  Korban sama sekali tidak curigai, karena tersangka merupakan ayah kandung korban.

Namun setelah tinggal bersama selama beberapa bulan, tepatnya pada bulan Februari, tersangka baru menunjukan sikap bejatnya.

“Saat itu tersangka datang dengan kondisi mabuk dan langsung memeluk korban dari arah belakang. Tersangka juga ajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak, tapi tersangka tetap memaksa korban hingga korban tidak berdaya,” bebera Kasat.

Penolakan korban lantas tidak membuat tersangka gentar, tersangka yang sudah dirasuki nafsu lalu memaksa korban dan mendorong korban hingga terjatuh. Kondisi Korban yang tidak berdaya dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan perbuatan bejadnya dengan memperkosa korban.

Hal serupa terjadi pada 13 Juli lalu, lagi-lagi tersangka yang dibawah pengaruh miras mendatangi korban yang sementara tertidur dan memperkosanya.

Kejadian tersebut terungkap, setalah ibu korban menyadari kondisi korban yang sudah berbadan dua dengan usia kehamilan sekitar 5 bulan.

Setelah ditanya siapa pelakunya, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah kepada Ibunya. Tidak terima ibu korban akhirnya melapor ke polisi untuk proses hukum. (S-45)