AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Orpha Martina, Rahmat Selang dan Nova Salmon sebagai hakim anggota memvonis terdakwa kakek Usman dengan pidana penjara selama 6 tahun, dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Rabu (30/8).

Menurut pendapat majelis Hakim Kakek Usman terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 10 juta rupiah, dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ungkap hakim.

Baca Juga: Proyek Reboisasi Dishut Maluku di Malteng Gagal, Segera Periksa Sadli

Usai mendengarkan Vonis Hakim terdakwa Usman tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan pikir – pikir.

Diketahui, kakek Usman ini ditangkap pada tahun 2023 karena didapati melakukan tindakan pencabulan kepada anak usia 6 tahun di Kota Ambon. (S-26)