AMBON, Siwalimanews – Kini penyidik Satreskrim Polresta Ambon sementara melengkapi berkas milik Abdi Toisutta, anak Ketua DPRD Kota Ambon pasca dikembalikan dari Kejari Ambon.

Penyidik telah melakukan tahap I atau serahkan berkas ke Kejari Ambon untuk diteliti, ternyata ada petunjuk JPU yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik.

“Berkasnya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polresta Ambon, ada petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi yakni pemeriksaan, saksi ahli otopsi dan ahli bedah sarap,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan, Rabu (30/8).

Untuk memenuhi petunjuk jaksa tersebut, lanjut Jane, penyidik sementara mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Tak hanya saksi ahli, menurutmya terdapat saksi saksi tambahan lain yang harus dimintai keterangan.

Baca Juga: Cabuli Bocah, Tukang Ojek Diciduk Polisi

“Untuk saksi ahli sementara diagendakan, ada juga saksi tambahan yang harus dimintai keterangan untjk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa,”tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Ambon melimpahkan berkas Anak dari ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta (25) ke kejaksaan negeri Ambon untuk di teliti atau tahap I.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik merampukan berkas perkara, berikut keterangan 9 saksi.

“Berkasnya sudah tahap I di kejaksaan Negeri Ambon, pelimpahan dilakukan Selasa (8/8) sore kemarin,”jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada redaksi Siwalimanews Rabu (9/8).

Dikatakannya, setelah pelimpahan berkas, kini penyidik menunggu berkas tersebut untuk di teliti. Jika dinyatakan lekngkap maka penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa, sebaliknya jika dinyatakan belum lengkap maka penyidik akan nelengkapi berkas berdasarka petunjuk yang diterima. “Prisipnya menunggu, kalau ada petunjuk maka akan dilengkapi,” katanya.

Abdi Toisutta (25) Anak dari ke­-tua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta tersangka penganiayaan Remaja 15 tahun bernama Rafli Rahman Sie akhirnya dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut penyidik kembali mengenakan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Iya pasal yang ditetapkan pasal 352 ayat 2 KUHP,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan Selasa (8/8).

Dalam pengusutan kasus ini 9 saksi sudah diperiksa. “Sebelum­nya saksi yang sudah diperiksa kemarin tambah lagi tiga jadi total 9 saksi,”pungkasnya. (S-10)