AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vobis kepada Sekretaris Negeri Haria, Leo Manuhuttu dengan pidana 3,6 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD), tahun 2018 di  Ne­geri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.

Selain Sekretaris Negeri Haria, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada bendahara Haria, Joseph Souhoka dengan pidana 3 tahun penjara, sedangkan Kasi Pembangunan divonis 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan, ketiga ter­dakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai­mana melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,

Selaian pidana badan, ketiga ter­dakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp.50  juta sub­sider 3 bulan kurungan, serta mem­bayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp74 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-10)

Baca Juga: Lagi, Jaksa Ringkus DPO Koruptor PNPM Aru Utara