AMBON, Siwalimanews – PT PLN memberikan kemudahan untuk peningkatan pelayanan pelanggan dalam mengakses kebutuhan dan informasi kelistrikan, salah satunya dengan menghadirkan mini denominasi token Rp 5 ribu melalui aplikasi PLN mobile.

Terobosan ini, menjadi bagian dari program transformasi PLN, sebagai One Stop Solution bagi pelanggan. Kali ini PLN menghadirkan major launch atau grand launching PLN Mobile, dengan sejumlah fitur canggih baru untuk kemudahan layanan bagi pelanggan.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, hadirnya super aplikasi PLN mobile, bukan hanya hasil kinerja satu direktorat saja, tetapi seluruh tim PLN.

Pasalnya, kunci sukses mendorong kesuksesan aplikasi super ini dengan melibatkan seluruh insan PLNers dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

“Kita tambah fitur-fitur PLN mobile, hanya untuk satu tujuan, yaitu PLN ingin memberikan pelayanan pelanggan kelas VIP, karena semua pelanggan sangat penting. Salah satu fitur barunya adalah mini denominasi token Rp 5 ribu,” ujar Darmawan dalam rilis yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (15/10).

Baca Juga: Bocah Perempuan Hilang Diterkam Buaya

Selain fitur pembelian token Rp 5 ribu-Rp 15 ribu, ada sejumlah fitur lain, seperti promo-promo dan paket iconnet, alur pelayanan pembayaran baru, catatan penggunaan pasca bayar, dan lainnya. Fitur-fitur tersebut akan menjadi inti dari pengembangan dan penambahan fitur lain ke depan, sesuai roadmap pengembangan bisnis PLN.

“Kalau kita berbicara aplikasi super, di situ ada layanan internet, dan charge in (kendaraan listrik). Ke depan ada smart home. Ini artinya ada disatu ruangan, bukan hanya pelayanan listrik, tetapi fasilitas yang ada di PLN masuk di PLN mobile,” tuturnya.

Ke depan, terkait smart home, listrik sebagai lifestyle akan semakin lekat dalam kehidupan keseharian. Ada berbagai perabot yang berbasis listrik, rumah menjadi smart home, dipenuhi internet. Untuk itu, PLN mendorong masyarakat untuk mengunduh aplikasi PLN mobile, guna mempermudah pelayanan kelistrikan. (S-51)