AMBON, Siwalimanews – Pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) di Pasar Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon hanya asal bunyi (Asbun).

Pasalnya, Kadisperidag hanya mendapatkan laporan dari bawahan tetapi tidak langsung turun ke lapangan untuk mengkroscek fakta yang terjadi.

Arifin, salah satu pedagang di Pasar Waiheru meminta agar Kadis­prindag jangan Asbun.

“Retribusi dibayar tanpa diberikan karcis kepada pedagang, lalu bentuk pertanggungjawabannya secara hu­kum itu bagaimana ?, apalagi be­sa­ran retribusi setiap lapak itu berbeda. Apakah itu bukan pungli ?. Kadis­pe­rindag jangan asbunlah,” tandas Ari­fin, kepada Siwalima, Rabu (28/7).

Justru Arifin meminta agar Kadis jangan hanya menerima laporan dari bawahannya tetapi justru harus turun dan mendengarkan keluhan dari pedagang di Pasar Waiheru.

Baca Juga: Lekatompessy Harap Ambon Jadi Kota Layak Anak

“Selama ini, Izack Molle ber­kom­promi dengan ibu Merry Nanlohy untuk melakukan penagihan retri­busi maupun untuk pembayaran pajak per bulan untuk kios-kios, dengan mengklaim atas perintah kadis. Ini kan juga aneh, kalau kadis juga kaget penagihan retribusi di Pasar Waiheru itu tanpa karcis dan pembayaran pajak setiap bulannya hanya diberikan kwitansi tanpa cap, ini kan aneh. Karena kadis hanya duduk dan mendengar laporan bawahan yang asal bapak senang,” tandasnya.

Senada dengan itu, pedagang Ayawatti Suad mengaku retribusi yang dibayar oleh pedagang yang memiliki lapak itu bervariasi, ada yang Rp 4000 dan Rp 5000 per hari, tergantung dari jualannya banyak atau sedikit.

“Mestinya retribusi yang harus dibayarkan pedagang lapak itu ditetapkan sama besarannya. Prinsipnya kami tetap membayar retribusi karena itu adalah kewajiban kami sebagai pedagang namun kami minta supaya pembayaran retribusi kami itu harus dibaringi dengan pemberian karcis,” ujarnya.

Suad juga mengaku kesal dengan tindakan Izack Molle yang tetap menagih retribusi saat pedagang tidak berjualan.

“Kalau hari ini kita tidak berjualan karena sakit atau ada hajatan keluarga, besoknya harus kita bayar retribusi hari kemarin yang tidak berjualan itu. Lalu, apakah uang-uang tersebut disetor ke dinas atau masuk ke kantong karena tidak ada karcis,” cetusnya.

Ia meminta agar dinas segera transparan terhadap besaran retribusi bagi pedagang di Pasar Waiheru.

Sementara itu, Izack Molle, oknum preman penagih retribusi di Pasar Waiheru, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, tadi malam, tidak aktif.

Sebelumnya diberitakan, Kadisperindag Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat membela bawahannya dengan mengatakan tidak ada pungli di Pasar Waiheru.

“Beberapa waktu lalu kita sudah turun langsung ke pasar melalui penjabat Desa Waiheru. Dan itu tidak benar karena, retribusi itu ada dalam perda,” katanya kepada Siwalima, dihalaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin (26/7).

Setelah pengecekan, kata Slarmanat pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan transparansi terkait dengan tarif retribusi per lapak, dan yang berjualan di pelataran.

“Transparansi itu nanti akan dibuat. Makanya dianjurkan itu untuk tarif akan dibuat Dalam bentuk spanduk sehingga ditaruh disana untuk diketahui para pedagang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, untuk penagihnya sendiri akan dilengkapi bertujuan agar tidak ada oknum-oknum yang mengatasnamakan dinas tidak meraup keuntungan.

“Penagih yang akan menanggih itu adalah pegawai yang bertugas pada UPT pasar jadi tidak lagi ada penagih-penagih yang tidak ada identitas yang tidak jelas,” cetusnya

Dirinya juga menjelaskan untuk Waiheru, belum ada UPT resmi dan tidak mungkin tidak berdiri sendiri.

Dirinya juga telah meminta kepada para pedagang untuk tak takut melapor kenakalan oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai pegawai dinas, dan berusaha untuk meraup keuntungan, “Mereka diharuskan melapor langsung,” ujarnya.

Tutup Mata

Kadisperindag Kota Ambon. John Slarmanat diminta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan dugaan retribusi ilegal di Pasar Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kepada Siwalima, Ketua APKLI Kota Ambon, Sutan Marsida menga­takan, sikap cuci tangan yang ter­kesan dilakukan Kadisperindag itu ditunjukan melalui suratnya Nomor: 510/236/Indag tertanggal 1 Juli 2021, dengan tembusannya Kepala Desa Waiheru dan melalui surat itulah Pemerintah Desa Waiheru menge­luarkan suratnya Nomor:002/PGG/DW/VII/2021, yang ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa Waiheru, Siti Saoda Lasima untuk melakukan pertemuan membahas persoalan retribusi di Pasar Waiheru, di Kantor Desa Waiheru, Rabu (14/7).

Sebelumnya diberitakan, kegeli­sahan yang dialami para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Perumnas Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon akibat ulah Izack Molle, oknum preman penagih retribusi tanpa karcis itu ternyata ditanggapi serius oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Ambon.

Diduga oknum Disperindag Kota Ambon ini bekerja sama dengan Izack Molle untuk menggarap upeti dari PKL di Pasar Waiheru.

“Setelah kita menerima laporan dan melakukan investigasi ternyata ada dugaan korupsi yang dilakukan dengan menggarap retribusi dari PKL di Waiheru dan kita sementara siapkan bukti-bukti itu untuk dila­porkan ke Kejari Ambon,” tandas Ketua APKLI Kota Ambon, Sutan Marsida, kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (15/7).

Disinggung soal bukti-bukti apa saja yang sementara disiapkan, Masida enggan membeberkannya.

“Saya belum bisa sampaikan ke publik, bukti apa saja yang sementara kami siapkan. Yang pasti, bukti-bukti ini akan segera kami sampaikan ke Kejari,” cetusnya. (S-16)