AMBON, Siwalimanews – Upaya Ditpolairud Polda Maluku untuk mengawasi dan meng­amankan  aktivitas perairan terus ditingkatkan. Khusus peningkatan program unggulan Polda Maluku ” Basudara Manise”.

Terbukti, personil Polairud melakukan sosialisasi kepada masyarakat pekerja laut atau nelayan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku tengah (Malteng) untuk melakukan aktivitas sesuai aturan hukum yakni tidak menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan dilaut, karena dapat menghancurkan terumbu karang.

Dir Polairud Polda Maluku, Kombes, Handoyo Santoso, kepada wartawan, Rabu (4/5) mengatakan, kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat pesisir ini berupa larangan penggunaan bahan peledak bom ikan, potasium dan alat-alat yang dilarang saat menangkap ikan di laut, guna menjaga kesela­matan ekosistem dan habitat di laut.

“Kita ingatkan kepada para pengepul ikan, untuk tidak membeli ikan hasil Ilegal Fishing atau hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak/potasium karena dapat dikenakan pidana pasal 480 dan pasal 481 ayat 1,”tegas Handoyo

Dirinya berharap, warga pesisir, ne­layan dan para pengepul ikan, bersa­ma-sama menjaga lingkungan laut de­ngan tidak membuang sampah plastik ke laut yang dapat merusak lingku­ngan laut dan ekosistemnya.(S-10)

Baca Juga: Lima Rumah di Pandan Kasturi Ludes Terbakar