BULA, Siwalimanews – Tim Gugus Tugas (Gustu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengendara yang masuk di Kabupaten SBT.

Permintaan untuk memberlakukan SIKM tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD SBT Abd Latif Suin, kepada Siwalima di Bula, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, pentingnya memberlakukan SIKM bagi pengendara agar warga yang memasuki Kabupaten SBT akan terdata dengan baik.

“Jika pemberlakuan SIKM diterapkan oleh Tim Gustu SBT, maka tentunya semua warga terutama pengendara yang memasuki wilayah Kabupaten SBT akan terdata dengan baik,” ujar Suin.

Mengenai pemberlakukan SIMK ini, kata Suin, pemerintah pusat juga telah memberlakukan SIKM bagi pengendara yang memasuki Kota Jakarta, maka semestinya pemberlakuan tersebut harus segera dilakukan oleh Tim Gustu SBT.

Baca Juga: Peringati HUT Pancasila, Brimob Kompi 2 Yon Pelopor Dobo Bagi Bansos

“Pemerintah pusat telah memberlakukan SIKM bagi pengendara baik roda dua maupun mobil yang memasuki Kota Jakarta, maka kita juga harus segera melakukannya untuk menghambat lajunya penyebaran Covid-19 di SBT,” pinta Suin.

Dikatakan, Selain pengendara terdata dengan baik oleh tim Gustu SBT, disamping itu pemberlakuan SIKM tersebut adalah bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten SBT.

“ini merupakan bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19, karena jika pemberlakukan SIKM tersebut, maka setiap pengendara bisa diketahui oleh Tim Gustu SBT bahwa mereka berasal dari daerah mana, dan juga telah melakukan perjalanan dari daerah mana saja,” katanya. (S-47)