JAKARTA, Siwalimanews – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan atau Adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Termasuk di masa pandemi untuk pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya, dalam acara KEPOin DESA, Youtube @TV DESA, Rabu (28/7).

Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK.

Apalagi, lanjut Zudan, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau ‘herd immunity’.

Baca Juga: Kemenkumham Bagi 500 Paket ke UPT

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah,” tambah dia.

Kata dia, animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” tuturnya.

Meski begitu, menurut Zudan, tidak menutup kemungkinan kedepan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

“Aturan itu bisa diterapkan, tapi nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkemba­ngan­nya,” kata Zudan. (S-16)