Pintu Masuk dan Keluar Pelabuhan Buru Ditutup
NAMLEA, Siwalimanews – Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi mengambil langkah tegas dengan mengisolasi daerahnya dari arus manusia yang hendak berdatangan ke daerah itu selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April.
Langkah penutupan pintu masuk dan pintu keluar dari arus manusia dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), serta poin 2 huruf e Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayaran Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19.
Juga turut memperhatikan surat edaran Bupati Buru Nornor: 360/211 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Non Alam di Kabupaten Buru, serta memperhatikan pula lonjakan arus kunjungan penumpang ke Kabupaten Buru yang meningkat drastis dalam 1 (satu) mingu terakhir.
Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Buru telah mengambil langkah, terhitung mulai 1 April 2020 pukul 24. 00 WIT menutup sementara seluruh pintu masuk dan keluar melalui pelabuhan laut untuk 14 hari ke depan. Khusus untuk arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya.
Bupati menegaskan, penutupan sementara pintu masuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru.
Baca Juga: Polda Berikan Bantuan Sembako bagi Korban Kebakaran“Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesual ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Instruksi Bupati dalam surat Nomor: 049/71 Tahun 2020, tentang penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Buru, tertanggal 28 Maret 2020, ditembuskan kepada Gubernur Maluku di Ambon, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Namlea, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku di Ambon, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Ambon, Pimpinan PT. Pelni Maluku, di Ambon, Pimpinan PT. ASDP Ambon, di Ambon, Kepala Kantor Unit Penyelengara Bandar Udara Namniwet, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuh an Namlea.
Usai mengeluarkan instruksi mengisolasi masyarakat Buru dari warga pendatang selama 14 hati ke depan, Senin (30/3) pagi tadi, bupati dengan menggunakan speedboat mengunjungi desa-desa pesisir di Kecamatan Batabual.
Di setiap desa ia meminta aparat pemerintahan desa dan masyarakat membentuk satgas Covid-19 serta mengawasi pula dengan ketat warga yang datang dari luar Buru yang langsung ke desa-desa pesisir tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru, Nani Rahim menjelaskan, hingga 28 Maret 2020 pukul 14.00 WIT, jumlah ODP di Kabupaten Buru sebanyak 16 orang, PDP=0 dan kasus konfirmasi=0.
Sebelumnya telah dilaporkan sebanyak 17 ODP pada tanggal 27 Maret. Namun salah satu ODP telah selesai menjalani masa isolasi dan hasil pemeriksaan terakhir dinyatakan sehat.
16 ODP masih terus dilakukan pemantauan, 9 orang diantaranya akan mengakhiri masa isolasi pada tanggal 1 April. Jika pada pemeriksaan terakhir 9 ODP ini tetap sehat, maka akan dikeluarkan dari daftar pemantauan.
Hingga saat ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buru masih terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan melalui berbagai kegiatan seperti, pemeriksaan kesehatan di pintu masuk, penyemprotan disinfektan di pemukiman dan arena publik, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta pendataan dan pemantauan penduduk yang baru datang dari daerah terjangkit.
Oleh karena itu diharapkan seluruh masyarakat untuk tetap tenang, dan selalu mematuhi himbauan pemerintah, tetap berdiam di rumah selama tidak ada keperluan penting. (S-31)
Tinggalkan Balasan