AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan Irfan bin Sulaiman (39), warga ka­wasan Ongkoliong Desa Batu Merah, Kecamatan Si­rimau, Kota Ambon sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang mengha­ngus­kan 150 hunian serta menelan dua korban jiwa di kawasan itu Minggu (29/3).

Irfan sebelumnya diamankan se­bagai saksi dalam pengusutan peris­tiwa tersebut, namun melalui sejum­lah rangkaian pemeriksaan yang bersangkutan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Senin (30/3) mengatakan, setelah menyerahkan diri ke Polsek Sirimau dan menjalani pemeriksaan yang ber­sangkutan diduga kuat mela­kukan kelalaian yang menyebabkan terja­dinya peristiwa kebakaran tersebut.

Hasil pemeriksaannya Irfan me­ngaku, sebelum peristiwa tersebut dirinya sempat mengkonsumsi mi­ras. Usai mengkonsumsi miras pu­lang ke rumah dan terlibat cek-cok dengan sang istri.

“Motif perkelahian ini lantaran tersangka cemburu terhadap istri­nya, sehingga buntut dari perkela­hian tersebut istri tersangka bersama dua anaknya meninggalkan rumah,” ungkap Kaisupy.

Baca Juga: Dikembalikan Jaksa, Berkas Tata Ibrahim Masih di Polisi

Tersangka yang terbakar emosi se­lanjutnya, membakar lilin diatas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke kawasan Batu Merah. Tiba di Batu Merah, tersangka yang penasaran kembali ke rumah, namun ketika tiba di rumah kobaran api sudah mem­besar.

“Setelah tersangka kembali, rumah tersangka sudah terbakar, tersangka mengira anaknya didalam namun belum sempat masuk warga sekitar sudah mengejar tersangka, sehi­ngga tersangka kabur,” tuturnya.

Dijelaskan, sebelum menetapkan Irfan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 8 saksi, dimana keterangan seluruhnya mengarah pada tindakan kelalaian tersangka.

Untuk mempertanggung jawab­kan perbuatannya tersangka kini tahan di Rutan Polresta Pulau Ambon guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pa­sal 187 KUHP atau 188 KUHP ten­tang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dua Orang Tewas

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda kawasan Batu Merah tepatnya di kompleks Ongkoliong Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (29/3). Dua orang ditemukan tewas dalam kon­disi hangus terbakar, sedangkan satu orang menagalami luka bakar yang cukup parah.

Peristiwa memilukan itu sempat membuat warga sekitar kaget dan bangun dari tidur mereka, lantaran terjadi sekitar pukul 4.30 WIT. Akibat kebakaran itu, sebanyak 150 unit bangunan yang terdiri dari rumah warga, ruko maupun bangunan lain­nya habis dilalap si jago merah. Ongkoliong merupakan kawasan padat penduduk dan kebanyakan dihuni  pendatang sehingga banyak didapati kamar-kamar kos.

Informasi yang dihimpun di tem­pat kejadian perkara (TKP), dalam peristiwa tersebut, selain korban material, kebakaran juga menelan dua korban jiwa. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.

Satu korban diketahui tukang ge­robak bernama Rifai (38). Sedangkan satu korban lainnya hingga berita ini diturunkan belum diketahui iden­titasnya. Kedua jenazah itu sekitar pukul 09.45 WIT, di bawah meng­gunakan mobil ambulance menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon guna diotopsi.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan mengungkapkan, hingga kini belum dapat dipastikan penye­bab kebakaran dan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Kebakaran pagi ini mengaki­bat­kan dua korban jiwa meninggal. Identitas kedua korban masih belum diketahui. Selain itu juga ada keru­gian material sekitar 150 unit bangunan baik rumah warga mau­pun ruko hangus,” ungkap Sima­tupang.

Sementara itu, menurut informasi warga di lokasi kejadian, dugaan awal penyebab kebakaran adalah dari kamar kost milik salah satu warga. Saat api mulai membakar TKP, terdengar suara-suara teriak “ada kebakaran”. Warga di seputaran TKP panik, mereka menyelamatkan diri tanpa mempedulikan barang-barang berharga lainnya. Banyak harta benda milik warga yang tidak sempat diselamatkan.

Sekitar pukul 05.15 WIT, lima unit pemadam kebakaran dan satu unit mobil tangki PMI Kota Ambon tiba di lokasi untuk membantu mema­damkan api. Karena lokasi padat pemukiman, sehingga cukup menyu­litkan petugas damkar di lapangan. Api baru dapat dijinakan sekitar pukul 08.30 WIT.

Kerugian materil yang timbul dari peristiwa ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk diketahui, tidak hanya Simatupang di lokasi kejadian, tapi nampak juga Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Baharudin Djafar mendatangi lokasi kebakaran. Di lokasi kebakaran, Ka­polda menemui warga korban keba­karan. Orang nomor satu di jajaran Polda Maluku ini menyampaikan uca­pan belasungkawa dan turut ber­duka cita atas peristiwa kebaka­ran ini yang juga mengakibatkan dua warga meninggal dunia.

Ratusan Orang Ngungsi

Kepala Dinas Sosial Maluku Sartono Pining kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (28/3) menjelaskan, pasca kebakaran hebat itu, pihaknya langsung mela­ku­kan pendataan terhadap korban.

Menurut Pining, setelah didata, ter­nyata kebakaran itu menghangus­kan 73 rumah dari 82 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak 630 orang. Saat ini ratusan jiwa itu sementara bertahan di tenda pe­ngungsian

“Jadi setelah kejadian, kita lang­sung turun ke lokasi dan melakukan pen­dataan serta membangun tenda darurat bagi para pengungsi,” kata Pining.

Pining menjelaskan, tenda yang sudah dibangun bagi para peng­ungsi itu terdiri dari dua tenda serbaguna milik Polda Maluku, 1 tenda serbaguna Milik Dinas Sosial Maluku dan 25 tenda keluarga milik Dinas Sosial Maluku.

“Hasil sementara sedikitnya 73 rumah dari 82 KK dan dengan jumlah 630 jiwa, dan sekarang mereka sudah tinggal ditenda pengung­sian,” bebernya.

Untuk korban meninggal dunia, Pining mengaku  sudah koordinasi de­ngan Pemkot Ambon untuk me­nyelesaikan administrasinya agar diusulkan ke Kementerian Sosial guna mendapatkan santunan.

“Santunan yang diberikan berupa uang tunai Rp 15 juta untuk tiap orang korban,” ungkap Pining. (Mg-7)