JAKARTA, Siwalimanews – Pemerintah Pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesua termasuk di wilayah Provinsi Maluku.

Bertalian dengan itu Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berharap Kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), tidak hanya membangun koordinasi dengan unsur pemerintah semata, tetapi harus membangun koordinasi bersama organisasi kemasyarakatan atau Ormas serta para tokoh masyarakat yang menjadi mitra dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan terkait Perpanjangan PPKM Level 4 di Istana Negara, seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Senin (26/7).

Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya persuasif khususnya dalam menjalankan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

“Kita mohon ada kerja sama dari semua pihak termasuk nonpemerintah, tokoh masyarakat, Ormas dan OKP. Mari kita bekerja sama agar kebijakan pembatasan yang memang tidak enak ini, bisa betul-betul efektif,” kata Mendagri.

Baca Juga: Kadinkes: Vaksinasi Anak dan Remaja tak Secara Massal

Menurut Tito dengan cara itu diharapkan angka kasus Covid-19 usai 2 Agustus 2021 dapat melandai. Dengan begitu bisa berdampak pada berbagai sektor, misalnya penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR). Termasuk menekan angka kematian.

“Kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi, sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” tuturnya.

Ia menekankan, upaya koersif penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh para aparat penegak. Mendagri mengakui telah menyampaikan kepada seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada rapat koordinasi pekan lalu, agar mengedepankan cara-cara persuasif, preventif, dan sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jika dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum (itupun) dengan kekuatan yang minimum,” tukasnya.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam peng­-aturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” katanya.

Pada Diktum ketiga poin (e) Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 menjelaskan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in. (S-52)