AMBON, Siwalimanews – Abdul Dyukur Kaliky, Kuasa Hukum Nikson Dandles, terdakwa kasus penye­lundupan senjata api dan ratusan amunisi ke Nabire Papua menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak berhati nurani saat membacakan tuntutan.

Kepada Siwalima, Rabu (3/5) bertem­pat di Loby PN, Kaliky menilai JPU tidak mempunyai hati  dalam tuntutannya,  mestinya melihat peran para terdakwa sehingga tuntutannya tidak disamara­takan.

“ Kami melihat persoalan tuntutan kemarin bahwa JPU tidak miliki hati nurani saat memutuskan untuk menuntut klien saya dengan pidana pidana penjara 10 tahun yang mana jika kita berdasarkan pada fakta persidangan disana sangat jelas bahwa klien saya tidak punya hubungan sebab akibat dengan para terdakwa lainnya,” tandasnya.

“Bahkan di depan Hakim yang meng­adili klien saya sudah menyampaikan bahwa ratusan peluru miliknya hanya ia temukan di kebun yang diduga merupakan hasil perang antara kedua desa di daerah itu,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, kata dia, mestinya JPU melihat dan menganalisa peran masing-masing terdakwa bukan disama­ratakan, jujur pihaknya dirugikan.

Baca Juga: DPRD Kota Ancam Proses Hukum CV Mardika Permai

“Kasus ini  klien saya sudah menje­laskan bahwa dirinya tidak punya maksud apa-apa. Dikarenakan salah satu terdak­wa ingin ke Papua lalu klien saya mengata­kan bahwa ‘ Om ini beta ada dapat peluru, kalau om mau ambil dan bikin apa saja dengan akan terserah om saja ” cetusnya.

Selang beberapa menit usai mengambil peluru itu salah satu terdakwa balik lalu kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 untuk kliennya dengan berkata : ‘ini ada 300 ribu, pake beli rokok’,  itu saja peran klien nya.

“Sangat disayangkan jika JPU mem­berikan pertimbangan untuk sama ratakan tuntutan terhadap semua padahal jika dilihat tidak semuanya berperan,” tegasnya.(S-26)