AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi surat perin­tah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2011 karam di Polres Pulau Ambon.

Setahun lebih diusut, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Praktisi hukum dan pegiat anti korupsi meminta Polres Pulau Ambon memberikan kepastian dalam penanganan kasus itu.

“Menurut polisi mereka serius dan masih dalam tahap penyeli­dikan. Ini pernyataan yang sudah beberapa bulan kemarin, itu berarti polisi harus memberikan kepastian penanganan kasus ini. Bukan se­makin tidak jelas penanganannya,” tandas Praktisi Hukum, Marnex F Salmon kepada Siwalima, Jumat (30/8).

Salmon khawatir jika didiamankan terus, lama kelamaan kasus ini hi­lang. Sebab, kasusnya sudah cukup lama ditangani, dan tidak ada pro­gres.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Peran Pegawai Lapas Piru & Brigadir Alfons Terungkap

“Lama kelamaan kasus ini akan hilang, dengan alasan masih lidik. Untuk itu kami minta agar polisi se­gera memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM Lembaga Kajian Independen Ma­luku, Yunus Rumuar. Ia meminta Polres Ambon serius menuntaskan kasus SPPD fiktif DPRD Kota Ambon.

“Kalau menyatakan serius dan akan tuntaskan, maka harus dibuk­tikan. Masyarakat butuh kepastian hukum, begitupun dengan pihak terkait yang pernah dipanggil dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia juga meminta polisi tidak main-main dalam menangani kasus ko­rupsi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasatya, yang dikonfirmasi memastikan, ka­sus yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah itu, dituntas­kan.

“Untuk kasus SPPD fiktif pada sekretariat dewan itu juga masih jalan dan pasti dituntaskan. Saya lihat satu persatu dan yang pastinya akan dituntaskan. Satu per satu pasti jalan. Ini semua jalan, hanya kendala juga tenaga penyidik saya sedikit. Perkara yang ditangani banyak, jadi harus bisa kita atur,” kata AKP Gilang, kepada Siwalima, Rabu (13/3).

Gilang mengatakan, kasus yang sudah ada titik terang terjadi dugaan tindak pidana korupsi akan segera dituntaskan.

“Apalagi sudah menjadi atensi. Bukan berarti kasus lain tidak jalan, namun seluruhnya ditangani,” ujar­nya.

Untuk diketahui, tahun 2011 di Sekretariat DPRD Kota Ambon dialo­kasikan anggaran Rp 4 miliar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban dilaporkan habis terpakai. Tetapi dalam penelu­suran, tim penyidik menemukan 114 tiket yang diduga fiktif, dengan nilai Rp 600 juta lebih. (S-27)