AMBON, Siwalimanews – Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), telah ditandatangani Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Perwali nomor berapa saya belum tahu, sebab belum sampai ke saya, masih di Walikota. Namun intinya sudah ditandatangani, sehingga penerapan KTL di dua ruas jalan yakni Jalan Slamet Riyadi, dan A. Y Patty akan segera diberlakukan dalam waktu dekat,” ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan, Kamis (25/3).

Menurutnya. proses launching KTL di dua ruas jalan dimaksud, sebenarnya bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Namun terkendala proses pekerjaan drainase di kawasan itu.

“Sebenarnya bisa kita lakukan secepatnya, karena Perwali sudah ditandatangani. Namun ada pekerjaan drainase makanya kita tunggu. Tapi kalau mau dilihat, proses pekerjaan tersebut sudah hampir rampung, itu tandanya tidak lama lagi bisa kita terapkan KTL,” ujarnya.

Untuk melihat sejauh mana kesiapan jelang launching KTL, Kadis mengaku, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan Forum Lalulintas Provinsi Maluku.

Baca Juga: Kepala UPT Diinstruksikan Berikan Layanan Terbaik

“Kita harus lakukan pertemuan satu kali lagi, guna membicarakan kesiapan dan waktu launching. Sebab pemasangan rambu lalu lintas dan sebagainya harus disiapkan sesegera mungkin, supaya begitu diresmikan langsung bisa diterapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadis menjelaskan, dua ruas jalan yang akan menjadi KTL akan dievaluasi pada saat beberapa bulan diterapkan. Tidak menutup kemungkinan, ada ruas-ruas jalan lainnya di Kota Ambon yang akan dijadikan sebagai KTL.

“Jadi dua jalan ini sebagai langkah awal dulu. Bisa saja Jalan Pattimura dan Ahmad Yani menjadi yang selanjutnya diterapkan sebagai KTL di Kota Ambon,” jelas Robby.

Target Dishub, tambah Kadis, menjadikan seluruh ruas jalan di Kota Ambon bisa tertib dalam berlalulintas.

“Targetnya itu KTL di semua jalan. Namun kita lihat perkembangan dua jalan itu sebagai implementasinya kemudian evaluasi, kalau bisa ditambahkan maka kita akan tambah,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, kawasan Jalan A.Y Patty dan Slamet Riyadi direncanakan akan segera dibenahi untuk dijadikan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL), sebagai contoh untuk beberapa ruas jalan utama lainnya yang ada di Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubu­ngan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (25/2).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder yang memiliki kewenangan dalam memperhatikan lalu lintas di Maluku dan juga Kota Ambon. Dari hasil rapat yang dilakukan tersebut, pada akhirnya ditentukamn dua ruas jalan utama yang akamn dijadikan sebagai role model.

“Berdasarkan kesepakatan rapat yang telah disepakati bersama tadi (red kemarin), dua ruas jalan yang ajab dijadikan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL) dalam hal ini percontoihan yaitu ruas jalan AY Patty, dan ruas jalan Slamet Riyadi,” bebernya.

Diakuinya, kesepakatan tersebut telah disetujui oleh seluruh pihak, dan pada waktunya siap dieksekusi.

Namun, kadis menambahkan, yang menjadi masalah adalah, perlu ada landasan hukum yang kuat, agar kedapat masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat ditindak tegas oleh sanksi yang diatur dalam perwali tersebut.

“Dengan peraturan walikota itu, menjadi dasar hukum untuk kita melakukan penertibam pada kedua ruas jalan dimaksud,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, wacana dimaksud sementara diproses, dapat diperkirakan proses sosialisasi akan segera dilakukan pada bulan april mendatang, setelah proses pengerjaan drainase dan trotoar yang sementara dikerjakan di dua ruas jalan tersebut.

“Drainase dan trotoar itu direncanakan akhir Maret sudah selesai, paling lambat bulan April itu kita sudah lakjsanakan sosialisasi karena perangkat hukum dalam kaitan dengan penetapan kawasan lalu lintas itu sudah ditetapkan di bulan Maret ini,” jelasnya.  (S-52)