AMBON, Siwalimanews – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku ternyata yang terendah dibandingkan dengan tiga provinsi lain di Indonesia Timur, bahkan dari kalah dari Provinsi Maluku Utara.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2022 mencatat UMP Provinsi Maluku tahun 2022 sebesar Rp2.619.312,83, provinsi Malut sebesar Rp2.862.231, Papua Barat sebesar Rp3.200.000 dan Papua sebesar Rp3.561.932.

Dengan ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 menjadi naik 10 persen di tahun 2023, berarti UMP Maluku naik menjadi Rp2.881.244,11 atau ada peningkatan sebesar Rp261.931, 73 sementara untuk Malut naik menjadi Rp3.148.454,1, Papua Barat Rp3.520.000  dan Papua menjadi Rp3.918.125,2.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku memasti­kan kalau pemerintah telah menetapkan UMP tahun 2023.

Sekretaris Dinas Ketenaga­kerjaan dan Transmigrasi Maluku Rizal Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (20/11) membenarkan Pemprov Maluku sudah menetapkan berasan UMP tahun 2023.

Baca Juga: Disperindag Perketat Pengawasan Migor

“Kemarin sudah ditetapkan UMP 2023 tetapi bersarannya berapa, saya tidak tahu karena berada di luar daerah,” jelas Latuconsina.

Ia menyarankan agar menanyakan langsung ke Kepala Bidang Hubungan Hubungan Industrial Dinskertrans Maluku Egmon Sinay karena yang menangani soal UMP.

‘’Langsung ke pak Egmon, saya di luar daerah,” katanya singkat.

Kepala Bidang Hubungan Hubungan Industrial Dinskertrans Maluku Egmon Sinay terkait dengan berasan UMP yang ditetapkan tahun 2023 tidak merespon.

Mengutip dari tempo.co, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Lewat video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.

“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya di YouTube, Sabtu, 19 November 2022.

Penetapan UMP diundur

Adapun waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula per 21 November 2022 menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022. Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.

Pemerintah daerah diharapkan mempunyai memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.

Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dengan penetapan itu, bagaimana estimasi UMP di 34 provinsi pada tahun 2023 jika maksimal kenaikannya dipatok 10 persen?. (S-09)