AMBON,  Siwalimanews – Ketua komisi 1 DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengingatkan perusahaan di Kota Ambon  untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

“Perusahaan jangan sampai lalai soal THR, karena itu juga bagian dari hak karyawan yang harus dibayarkan,”ujar Taihuttu, kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (5/4).

Dikatakan, pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja dari Perusahaan, ini pendapatan non upah yang wajib dibayarkan sekali dalam setahun.

“Aturannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Semoga sudah dibayarkan sehingga tidak ada keluhan-keluhan dari karyawan,”tandasnya.

Baca Juga: Komisi IV Temukan Dugaan LPJ Operasional Cabang Dinas Fiktif

Ditambahkan, pemberian THR dapat dihitung per masa kerja karyawan, minimal 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Terkait dengan itu, pihaknya juga meminta pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait, juga melaksanakan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR bagi karyawannya.

“Dinas Tenaga Kerja juga harus monitoring, jangan sampai ada perusahaan yang lalai sehingga karyawannya tidak menerima tunjangan untuk mendukung kebutuhan mereka saat memasuki perayaan Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi,”ujarnya.(S-25)