AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menemukan adanya dugaan laporan pertanggung jawaban cabang Dinas Pendidikan yang fiktif.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (3/4) mengungkapkan, anggaran setiap cabang Dinas Pendidikan rata-rata sebesar Rp300 juta setiap tahun.

Namun, dalam realisasinya ternyata cabangnya dinas diperintah untuk membuat laporan tanpa melakukan kegiatan.

“Saat pengawasan kita mendapatkan laporan dari cabang dinas soal dana operasional dalam realisasi itu perintah dari Kadis ke cabang-cabang dinas buat laporan pertanggungjawaban tanpa ada melakukan kegiatan,” ungkap Atapary.

Bahkan kata Atapary, setelah laporan pertanggung jawaban dibuat oleh cabang dinas ke Dinas Pendidikan, tetapi anggarannya tidak di transfer sampai dengan 31 Desember 2023. pihaknya juga belum mengetahui, apakah sisa anggaran dimasukan dalam silpa atau tidak, tetapi setelah dikonfirmasi ternyata terjadi terutama ditahap ketiga.

Baca Juga: Diduga Serobot Lahan di GB, Bunda Mirna Cs Dipolisikan

“Ini menjadi keluhan cabang-cabang dinas, sebab mereka juga punya ketakutan karena sudah buat laporan dan ini rata-rata laporan diduga fiktif sudah dikirim ke dinas tetapi tidak mentransfer uang yang mereka sudah buat bertanggal 31 Desember,” tuturnya.

Politisi PDIP Maluku ini menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangadji guna meminta penjelasan terkait informasi yang diterima saat pengawasan.(S-20)