Pernah Dihukum, Nikijuluw Kembali Diringkus BNN
AMBON, Siwalimanews – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku meringkus dua kurir narkoba yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Ambon, pada Jumat (16/10).
Kedua kurir narkoba tersebut yakni Marianus Kainama alias Nus selaku kurir dan Dian Nikijuluw selaku pengendali kurir. Keduanya diamankan beserta barang bukti 200 gram sabu-sabu.
Nama Dian Nikijuluw bukan baru dalam dunia narkoba di Kota Ambon. Dian pernah dihukum delapan bulan penjara pada 30 Mei 2018 lalu atas kasus sabu-sabu. Kini dia berulah lagi.
Sumber di BNNP Maluku mengungkapkan, sehari sebelum penangkapan, BNNP mendapatkan informasi adanya pelundupan narkoba dari Jakarta ke Ambon. Selanjutnya Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.
“Tim bergerak ke bandara mengidentifikasi target, setelah target A1 tim lakukan pemantauan dan control delivery sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang beserta BB kurang lebih 200 gram yang dibungkus lakban coklat dengan TKP depan Polsek Teluk Ambon,” jelas sumber itu, kepada Siwalima, Senin (19/10) yang meminta namanya tak dipublikasi.
Baca Juga: Sakit, Jaksa Agendakan Lagi Periksa Raja HariaDari hasil interogasi, narkotika golongan 1 tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. Saat ini Marianus Kainama selaku kurir dan Dian Nikijuluw telah ditahan di Rutan BNNP Maluku guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara Kepala BNNP Maluku Brigjen Jafriedi maupun Kasie Penyidikan Iptu Axel Panggabean yang hendak dikonfirmasi, di Kantor BNNP Maluku, namun keduanya tidak berada di tempat.
Dipenjara 8 Bulan
Sebelumnya Dian Nikijuluw dihukum 8 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Ambon pada 30 Mei 2018. Dian terbukti menyimpan narkoba jenis sabu milik pacarnya, Gerald Tomatala, yang adalah bandara narkoba.
Adapun yang memberatkan Dian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, dia bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, serta pertimbangan masih berstatus mahasiswi dan belum pernah dihukum.
Dian Nikijuluw awalnya ditahan anggota BNN Provinsi Maluku bersama dua rekannya Dino Kainama serta Cornelis Kainama, ketiganya diketahui merupakan anak buah dari Gerald Tomatala.
Gerald sendiri telah divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.
Tomatala ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu pada salah hotel di kawasan Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.
Dua hari setelah terdakwa diringkus, polisi melakukan pengembangan pemeriksaan dan membongkar jaringan pengedar narkoba dibawah komando Gerald, masing-masing Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.
Barang bukti yang didapatkan dari tangan ketiga pelaku adalah 45 paket sabu-sabu yang rencananya akan diantarkan kepada para pemesan, sebuah brankas kecil, alat timbangan, kartu ATM, HP, buku tabungan, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi. (S-45)
Tinggalkan Balasan