Perkosa Remaja, Tua Bangka ini Divonis 20 Tahun
SAUMLAKI, Siwalimanews – Raymond Leasa terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Vonis tersebut dijatuhi Hakim Ketua Aziz Junaedi didampingi M. Eric Ilham Aulia Akbar dan Elfas Yanuardi masing-masing sebagai hakim anggota berlangsung di PN Saumalki, Rabu (14/6).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, jo pasal 65 ayat 1 KUHP
Selain pidana 20 tahun penjara, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan badan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 buah mobil dan 1 buah handphone dikembalikan kepada terdawa. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.
Baca Juga: Bidikan Jaksa di Korupsi Sekolah Mangkrak SBB PPK Salah, LIRA: ProsesUsai persidangan hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil sikap. Untuk Terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Apresiasi Putusan
Sementara itu kuasa hukum korban kasus persetubuhan anak di bawah umur, Lodwyk Wessy dan Deni Frankli Sianressy dari Law Firm Sianressy-Wessy mengapresiasi hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dan JPU Kajari Tanimbar.
“Kami kuasa hukum korban pun beri apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dan Penuntut Umum Kejari Saumlaki yang telah bekerja maksimal untuk pembuktian tindak pidana atas diri terdakwa. Bahwa putusan hakim tersebut belum inkracht, Terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding ke PT Ambon untuk menguji putusan hakim PN Saumlaki, tetapi sebagai kuasa hukum korban, dengan mendasari pada asas hukum pidana
“Res Judicata Pro Veritate Habeture” Apa yg diputuskan hakim haruslah dianggap benar) maka kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri tersebut.
“Sebagai Ketua Devisi Hukum P2TP2A KKT, Kami menghimbau kepada semua pihak untuk lebih menghargai martabat anak perempuan di bawah umur, sehingga tidak mengalami hal serupa, karena pengawasan negara semakin ketat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.” Ungkap Lodwyk usai Persidangan. (S-26)
Tinggalkan Balasan