SAUMLAKI, Siwalimanews – Raymond Leasa terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pe­ngadilan Negeri Saumlaki, Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar.

Vonis tersebut dijatuhi Hakim Ketua Aziz Junaedi didampingi M. Eric Ilham Aulia Akbar dan Elfas Yanuardi masing-masing sebagai hakim anggota berlang­sung di PN Saumalki, Rabu (14/6).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meya­kin­kan bersalah melakukan tin­dak pidana membujuk anak me­lakukan persetubuhan de­ngan­nya secara berlanjut sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlin­du­ngan Anak Menjadi Undang-un­dang, jo pasal 65 ayat 1 KUHP

Selain pidana 20 tahun penjara, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan badan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 buah mobil dan 1 buah handphone dikembalikan kepada terdawa. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.

Baca Juga: Konsultan & PPK Terlibat Korupsi Sekolah Mangkrak SBB, Jangan Sampai Lolos !

Usai persidangan hakim memberi­kan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil sikap. Untuk Terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Apresiasi Putusan

Sementara itu kuasa hukum korban kasus persetubuhan anak di bawah umur, Lodwyk Wessy dan Deni Frankli Sianressy dari Law Firm Sianressy-Wessy mengapresiasi hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dan JPU Kajari Tanimbar.

“Kami kuasa hukum korban pun beri apresiasi kepada hakim Penga­dilan Negeri Saumlaki dan Penuntut Umum Kejari Saumlaki yang telah bekerja maksimal untuk pembuktian tindak pidana atas diri terdakwa. Bah­wa putusan hakim tersebut belum inkracht, Terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding ke PT Ambon untuk menguji putusan hakim PN Saumlaki, tetapi sebagai kuasa hukum korban, dengan mendasari pada asas hukum pidana

“Res Judicata Pro Veritate Habe­ture” Apa yg diputuskan hakim haruslah dianggap benar) maka kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri tersebut.

“Sebagai Ketua Devisi Hukum P2­TP2A KKT, Kami menghimbau kepada semua pihak untuk lebih me­nghargai martabat anak perempuan di bawah umur, sehingga tidak menga­lami hal serupa, karena pengawasan ne­gara semakin ketat dengan berbagai ke­tentuan perundang-undangan.” Ung­kap Lodwyk usai Persidangan. (S-26)