AMBON, Siwalimanews – Buronan sekaligus terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran reboisasi dan pengkayaan pada Dinas Kehuatanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010, Muhammad Tuasamu yang ditangkap di Jakarta, tiba di Ambon, Jumat (8/1) dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Maluku.

Dia tiba sekitar pukul 15:58 WIT. Ia hanya sebentar di Kantor Kejati Maluku untuk menandatangani sejumlah berkas. Setelah itu, terpidana dengan mengenakan rompi merah ini langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim eksekusi Kejati Maluku dengan mobil tahanan DE 8478 AM untuk menjalani hukumannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi menjelaskan, terpidana berhasil ditangkap atas kerjasama tim Tangkap Buronan Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung.

“Pada hari ini ini, Kejati melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Tuasamu, setelah tiba terpidana akan langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon,” ungkap Aspidsus kepada wartawan di depan Kantor Kejati Maluku, Jumat (8/1).

Dijelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Buronan Korupsi Proyek Water Front City Namlea Diciduk

“Tidak ada uang pengganti dari kerugian Rp 2,1 miliar itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pria berusia 61 tahun yang telah buron selama hampir dua tahun itu, ditangkap Tim Tabur di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Tuasamu adalah mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan ini melarikan diri tahun 2018 sejak ditetapkan sebagai terpidana melalui Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Dia bersama pelaksana teknis kegiatan Janwar Risky Polanunu, bendahara pengeluaran Syarif Tuharea, dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV Agoeng terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar.

“Dalam kasus ini hanya tersisa satu orang lagi terpidana yang belum menyerahkan diri,” ungkap Aspidsus. (S-49)